Menuju Tahapan Penetapan DCT dan Kampanye, Tamri : Antisipasi Potensi Pelanggaran Pemilu
|
Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Lampung memerintahkan Pengawas Pemilu tingkat Kabupaten/Kota Metro untuk lakukan identifikasi, pemetaan terhadap potensi pelanggaran pemilu.
Anggota Bawaslu Lampung sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Tamri menyampaikan bahwa tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 4 November 2023 dan tahapan Kampanye di mulai pada tanggal 28 November 2023.
Potensi kerawanan adanya pelanggaran pemilu adalah pada masa sejak ditetapkannya DCT sampai dengan di mulainya tahapan kampanye (25 hari). Sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 27 ayat (1) Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Selain itu, Tamri menjelaskan saat ini belum masuk tahapan kampanye, tetapi Partai Politik dapat melakukan sosialisasi di internal sebagaimana tercantum dalam PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 79 Ayat (1) bahwa Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu. Ia menambahkan Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, atau Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu.
“Samakan persepsi dengan Pemerintah Daerah setempat, dalam hal penertiban APS dan selalu utamakan fungsi pencegahan dan penguatan pemahaman peraturan perundang-undangan lainnya seperti Peraturan Daerah terkait tata ruang/wilayah†Jelas Tamri saat di Sekretariat Bawaslu Kota Metro, Senin (11/08).