Lompat ke isi utama

Berita

Mengedepankan Fungsi Pencegahan, Bawaslu Lampung Imbau Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Identifikasi TPS Rawan

Mengedepankan Fungsi Pencegahan, Bawaslu Lampung Imbau Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Identifikasi TPS Rawan

Anggota Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir beri arahan di sekretariat Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Rabu (13/11)

Anggota Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir, mengimbau seluruh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk segera melakukan identifikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi rawan di wilayah masing-masing. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024 yang bertujuan mengantisipasi berbagai potensi gangguan selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2024.

Menurut Hamid, identifikasi TPS rawan ini menjadi langkah strategis yang diperlukan guna mencegah pelanggaran dan kecurangan yang dapat berdampak pada hilangnya hak pilih masyarakat, mempengaruhi pilihan pemilih, hingga memengaruhi hasil pemilihan. "Oleh karena itu, jajaran pengawas pemilihan di tingkat kabupaten/kota diminta untuk menyusun dan menyiapkan rencana pencegahan berdasarkan hasil identifikasi TPS rawan," Tegas HBM saat di sekretariat Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Rabu (13/11)

Surat instruksi dari Bawaslu Lampung menyebutkan delapan variabel utama yang harus dijadikan acuan dalam pemetaan TPS rawan, yaitu penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta jaringan internet dan listrik. Setiap variabel mencakup indikator tertentu, di antaranya:

  1. Penggunaan Hak Pilih : Termasuk keberadaan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih tambahan, hingga riwayat TPS yang pernah menggunakan sistem Noken atau pemungutan suara ulang.
  2. Keamanan : Faktor-faktor seperti riwayat kekerasan, intimidasi kepada pemilih atau petugas, serta potensi penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
  3. Politik Uang dan Politisasi SARA : Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya di sekitar TPS yang dapat memengaruhi pilihan pemilih.
  4. Netralitas : Netralitas petugas TPS dan pihak-pihak terkait, termasuk ASN, TNI/Polri, serta perangkat desa, dalam menjaga keseimbangan dan objektivitas selama proses pemungutan suara.
  5. Logistik : Aspek logistik seperti keterlambatan, kekurangan, atau kerusakan logistik yang sebelumnya pernah terjadi.
  6. Lokasi TPS : Kesulitan akses TPS karena faktor geografis, cuaca, hingga pendirian TPS di wilayah rawan konflik, bencana, atau lokasi strategis tertentu seperti dekat posko tim kampanye.
  7. Jaringan Internet dan Listrik: Kendala jaringan dan listrik yang dapat mempengaruhi kelancaran penghitungan suara.

Instruksi ini juga menguraikan tugas pengawas di setiap tingkatan. Pengawas pemilihan di tingkat desa/kelurahan bertanggung jawab mengidentifikasi dan mengumpulkan data serta mengisi formulir manual TPS rawan. "Hasilnya kemudian akan diverifikasi dan direkap oleh pengawas pemilihan di tingkat kecamatan, sebelum akhirnya diserahkan kepada Bawaslu kabupaten/kota. Bawaslu kabupaten/kota bertanggung jawab memastikan data pemetaan diisi dengan akurat dan melakukan publikasi hasil analisis," Jelas HBM

Selain itu, ia menegaskan bahwa kolaborasi aktif antara seluruh jajaran pengawas pemilu dan stakeholder terkait diperlukan untuk menyukseskan upaya pencegahan potensi pelanggaran di TPS. "Dengan adanya identifikasi ini, diharapkan potensi pelanggaran dapat diminimalkan dan pelaksanaan pemilu di Lampung dapat berlangsung aman serta demokratis," ujarnya.

Editor : Aris Munandar
Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Pringsewu

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle