Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Bersama Satpol PP Lakukan Penertiban APK Di Lampung Utara
|
Anggota Bawaslu Lampung Suheri bersama Bawaslu Kabupaten Lampung Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang.
“Sekarang sudah memasuki masa tenang, maka seluruh alat peraga kampanye harus diturunkan. Mungkin dalam situasi hari ini tidak mungkin satu hari akan selesai, maka kita akan lakukan secara bertahap,†ujar Suheri saat bersama Satpol PP melakukan penertiban APK di Lampung Utara (12/2).
Suheri juga menghimbau kepada partai politik untuk secara mandiri melakukan penertiban APK. “Sangat baik jika partai yang menurunkan, mungkin masih bisa digunakan seperti bendera partai. Karena tahapannya itu beririsan dengan pilkada maka kalau partai yang menurunkan tentu akan bisa dimanfaatkan,†katanya.
Koordinator divisi Hukum dan Diklat ini menegaskan, penertiban APK berlaku tidak hanya untuk yang berjenis fisik saja, melainkan juga bagi APK digital. Sesuai yang diatur dalam PKPU.
Dia berharap, penertiban ini dapat ditiru oleh wilayah lain, sehingga sebelum masa pungut hitung, seluruh daerah sudah bersih dari APK. “Proses penertiban di Lampung Utara tentu akan menjadi trigger juga untuk dipastikan seluruh kabupaten/kota di Lampung atau bahkan seluruh provinsi itu kemudian melakukan hal yang sama secara baik dan maksimal,†tutup Suheri.
Selain itu, Ia meninjau pendistribusian logistik Pemilu di Kecamatan Kotabumi, Ia mengimbau kepada panwaslu kecataman hingga PTPS menawasi secara melekat.