Lompat ke isi utama

Berita

Masuki Tahapan Kampanye, Bawaslu Lampung Imbau Peserta Pilkada Untuk Patuhi Aturan

Masuki Tahapan Kampanye, Bawaslu Lampung Imbau Peserta Pilkada Untuk Patuhi Aturan

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri hadiri Rapat Koordinasi pelaksanaan tahapan kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Selasa (24/9).

Bawaslu mengimbau Alat Peraga Sosialisasi untuk ditertibkan, mengingat pertanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024 harusnya yang bertebar adalah Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi dan dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum, pun jika APK akan dibuat oleh Tim Kampanye maka harus sesuai dengan ketentuan. Begitu disampaikan Anggota Bawaslu Lampung saat hadiri Rapat Koordinasi pelaksanaan tahapan kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Selasa (24/9).

Suheri juga menyampaikan terkait kewajiban adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) saat kampanye berlangsung "Kepada Paslon/Tim kampanye, STTP wajib dan harus ada yang disampaikan kepada Bawaslu dan harus dikeluarkan oleh Polda Lampung (khusus paslon Gubernur dan Wakil Gubernur), jika tidak dapat memperlihatkan STTP, mohon maaf kegiatan akan dibubarkan oleh pengawas pemilu," Jelas Suheri.

Bawaslu ingin setiap ada Kampanye dalam bentuk kegiatan lainnya seperti pada pasal 40 ayat 3 PKPU 13 Tahun 2024 "kepada tim kampanye selain berkoordinasi dengan KPU, juga harus berkoordinasi dengan Bawaslu, sehingga tidak terjadi miskomunikasi di lapangan," kata Suheri.

Anggota KPU Lampung Antonius saat memberikan paparan terkait fasilitasi metode kampanye tahapan pilkada 2024, "Kampanye akan dimulai esok hari tanggal 25 september 2024 sampai dengan 23 November 2024, rapat ini dinilai sangat penting agar sosialisasi aturan dalam tahapan kampanye tersampaikan dan kita dapat saling berkoordinasi," kata Antonius

Tahapan Kampanye diatur pada PKPU nomor 13 Tahun 2024 juga Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 terkait Pedoman Teknis pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota "Kampanye kegiatan untuk menyampaikan Visi-Misi Program sebagai calon kepala daerah, jadwal dipastikan 3 (tiga) hari setelah ditetapkan, dan tanggal 25 merupakan hari pertama dimulainya kegiatan tersebut, paslon, gabungan parpol, tim kampanye wajib menyampaikan SK tim kampanye kepada KPU Lampung," imbuhnya.

Perwakilan Polda Lampung, Vicky Zulkarnain menyampaikan terkait teknis penerbitan STTP yang wajib, untuk keamanan dan kelancaran jalannya kegiatan kampanye dari dua paslon, surat permohonan dari tim kampanye h-3 pelaksanaan, lampirkan juga surat izin dari tempat perizinan pelaksanaan yang akan dipakai disampaikan ke polda lampung, dan selanjutnya akan diterbitkan STTP tersebut.

Ketua KPID Lampung Budi Jaya Idris, Khusus Kampanye pada Media Sosial, Cetak dan Elektronik akan dimulai pada 10-23 November 2024 dengan ketentuan yang berlaku dan Pengawasan iklan kampanye baik di media TV/lembaga penyiaran dan Radio (10 spot). "Jika ingin beriklan dengan lembaga penyiaran juga harus ada Izin lembaga penyiaran," Kata Budi.

Editor : Mayu Shofa
Foto : Mayu Shofa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle