Lompat ke isi utama

Berita

Masa Non Tahapan, Bawaslu Lampung Perkuat Publikasi sebagai Sarana Edukasi Pemilu

.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar dan Hamid Badrul Munir bersama Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Achmad Sutiono menghadiri kegiatan Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa NonTahapan Pemilu yang dilaksanakan di Surabaya, Selasa (25/08).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung terus memperkuat strategi komunikasi publik melalui evaluasi kebijakan publikasi dan pemberitaan pada masa nonTahapan Pemilu. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan informasi mengenai kerja-kerja pengawasan tetap tersampaikan secara efektif kepada masyarakat, meskipun tidak berada dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar dan Hamid Badrul Munir bersama Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Achmad Sutiono menghadiri kegiatan Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa NonTahapan Pemilu yang dilaksanakan di Surabaya, Selasa (25/08).

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi pola publikasi dan pemberitaan yang selama ini dilakukan jajaran Bawaslu, sekaligus merumuskan strategi komunikasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan informasi masyarakat. Masa nonTahapan dinilai tetap memiliki ruang strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas Pemilu.

Ahmad Qohar mengatakan, publikasi pada masa nonTahapan tidak boleh dipandang sebagai kegiatan yang hanya bersifat administratif. Menurutnya, publikasi merupakan bagian penting dari upaya Bawaslu menyampaikan kerja-kerja kelembagaan kepada masyarakat secara terbuka, informatif, dan mudah dipahami.

“Pada masa nonTahapan, publikasi tetap memiliki peran yang sangat penting. Justru pada momentum ini kita dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai apa saja yang sedang dilakukan Bawaslu, baik dalam penguatan kelembagaan, evaluasi pengawasan, maupun persiapan menghadapi Pemilu berikutnya,” ujar Qohar.

Ia menjelaskan, pemberitaan Bawaslu perlu diarahkan agar tidak hanya menampilkan aktivitas seremonial, tetapi juga mampu mengangkat substansi dari setiap kegiatan. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami bahwa kerja pengawasan berlangsung secara berkelanjutan dan tidak berhenti setelah suatu tahapan Pemilu selesai.

“Pemberitaan harus mampu menjelaskan substansi kegiatan. Jangan sampai publikasi hanya berhenti pada informasi bahwa suatu kegiatan telah dilaksanakan. Yang lebih penting adalah apa tujuan kegiatan tersebut, apa manfaatnya, dan bagaimana dampaknya terhadap penguatan pengawasan Pemilu,” kata Qohar.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir menilai masa nonTahapan merupakan kesempatan penting untuk memperkuat edukasi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Menurutnya, informasi mengenai pengawasan tidak hanya dibutuhkan ketika Pemilu sedang berlangsung, tetapi juga diperlukan untuk membangun kesadaran masyarakat jauh sebelum tahapan dimulai.

“Pengawasan Pemilu tidak hanya dilakukan ketika tahapan berlangsung. Ada proses yang harus terus dibangun pada masa nonTahapan, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami pentingnya pengawasan partisipatif,” ujar HBM.

HBM mengatakan, publikasi yang dilakukan Bawaslu perlu mampu menunjukkan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk terlibat dalam menjaga kualitas demokrasi. Karena itu, pemberitaan tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi kelembagaan, tetapi juga menjadi sarana edukasi publik.

“Kita ingin masyarakat mengetahui bahwa mereka memiliki peran dalam pengawasan. Melalui publikasi yang baik, masyarakat dapat mengetahui berbagai isu kepemiluan, memahami potensi kerawanan, serta mengetahui bagaimana cara berpartisipasi dalam pengawasan,” katanya.

Di sisi lain, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Achmad Sutiono menegaskan bahwa penguatan publikasi dan pemberitaan membutuhkan dukungan kelembagaan serta tata kelola yang baik. Menurutnya, kerja-kerja kehumasan tidak dapat berjalan sendiri, tetapi membutuhkan koordinasi antara unsur pimpinan, sekretariat, dan jajaran teknis.

“Publikasi dan pemberitaan merupakan kerja bersama. Dibutuhkan koordinasi yang baik antara pimpinan dan jajaran sekretariat agar setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipastikan akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Achmad Sutiono.

Ia mengatakan, sekretariat memiliki peran dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan publikasi, mulai dari koordinasi, penyediaan dukungan administratif, hingga memastikan kebutuhan operasional kegiatan komunikasi kelembagaan dapat terpenuhi.

“Dukungan sekretariat harus mampu memastikan kebijakan publikasi dapat dilaksanakan secara optimal. Kita perlu membangun tata kelola yang tertib, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dokumentasi, sampai evaluasi,” katanya.

.
.
.

Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar/Aris Munandar/Humas Bawaslu RI
Foto : Humas Bawaslu RI

Tag
Berita
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle