Mantapkan Kesiapan Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2024, Bawaslu Lampung Koordinasi Dengan PTTUN Palembang
|
Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan Menerima Cendramata dari Ketua Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang A. Syafiullah, Rabu (5/6)
Dengan Urgensi pemantapan kesiapan jajaran Bawaslu Se-Provinsi Lampung pada implementasi fungsi penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan pengawasan tahapan-tahapan Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Lampung bersama 15 Bawaslu Kabupaten/Kota lakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang.
Menurut Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan, Pemantapan kesiapan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang berpotensi menimbulkan pengajuan gugatan di PTTUN setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selain itu Gistiawan menggungkapkan Bawaslu Khususnya di Provinsi Lampung membutuhkan Informasi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa tata usaha negara Pemilihan dan hukum acara sengketa tata usaha negara Pemilihan, Rabu (5/6).
Ketua Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang A. Syafiullah menyambut baik kedatangan Rombongan Bawaslu Provinsi Lampung untuk koordinasi terkait Pemantapan kesiapan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang berpotensi menimbulkan pengajuan gugatan di PTTUN.
Menurutnya langkah tersebut dapat mengurangi hal-hal yang menjadi permasalahan dalam persoalan sengketa Pemilihan, dengan Koordinasi ini juga Bawaslu dapat mengetahui tata cara dan prosedur permohonan dan administrasi yang diajukan ke PTTUN Palembang.
Ia berharap Bawaslu dapat menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dengan baik agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar.
Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar
