Lompat ke isi utama

Berita

Maksimalkan Penataan Data Pengawas Ad Hoc, Bawaslu Lampung Hadiri Rapat Koordinasi

Maksimalkan Penataan Data Pengawas Ad Hoc, Bawaslu Lampung Hadiri Rapat Koordinasi

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori hadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Data Pengawas Pemilu Adhoc pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Jakarta Senin (12/08).

Dalam rangka tertib pengelolaan data pengawas Pemilu pada Pemilu serentak tahun 2024 Bawaslu RI menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Data Pengawas Pemilu Adhoc pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Senin (12/08). Dalam kegiatan tersebut Turut Hadir Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi SDM.

Menurut Imam, Rapat koordinasi tersebut berfokus pada pengelolaan data pengawas pemilu adhoc, dan meningkatkan pemahaman pentingnya data dalam proses pengawasan pemilu, termasuk cara mengolah dan menggali data secara efektif. Selain itu, rapat ini juga membahas persiapan sistem untuk pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024 yang akan datang.

Deputi Bidang Administrasi Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait menekankan pentingnya pemahaman mengenai rencana penginputan data pengawas adhoc untuk Pemilu 2024. Selain itu juga, untuk mempersiapkan langkah penginputan data PTPS pada Pilkada 2024. Kemudian, ia berharap kepada Operator pengelola data pengawas pemilu diharapkan dapat bekerja dengan teliti dan konsisten agar data pengawas dimiliki lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, dalam arahannya menekankan bahwa data yang dikumpulkan akan menjadi alat evaluasi yang sangat berharga. Dari data tersebut, Bawaslu dapat menganalisis berbagai aspek penting seperti keterwakilan perempuan, tingkat pendidikan pengawas, dan rentang usia mereka. "Data ini akan menjadi dasar bagi kita untuk menyusun kebijakan-kebijakan selanjutnya," jelas Herwyn.

Menurutnya, Dalam waktu dekat Bawaslu juga akan mengeluarkan surat edaran terkait pembinaan pengawas pemilu. Tujuan dari pembinaan ini adalah untuk memastikan harmonisasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan, sehingga seluruh pengawas dapat bekerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Herwyn juga menyampaikan bahwa akan ada evaluasi kinerja bagi para pengawas pemilu, yang akan dilakukan melalui aplikasi khusus. "Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan seluruh pengawas dapat bekerja dengan lebih baik dan profesional," ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan dalam struktur pengawasan pemilu, Koordinator Divisi (Koordiv) memegang peran penting sebagai pengambil kebijakan dan pelaksana pembinaan terhadap pengawas. Sementara itu, Sekretariat memiliki tugas untuk memfasilitasi dan menyiapkan data yang dibutuhkan oleh Koordiv agar tugas-tugas pengawasan dapat dilaksanakan dengan efektif.

Editor : Aris Munandar
Foto : Istimewa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle