M. Teguh Tekankan Publikasi Media Sosial Bawaslu Harus Diaktifasi
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung M. Teguh tinjau perkembangan Media Sosial Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sekaligus dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 35 Tahun 2022
Kedatangan Koordiv. Humas Bawaslu Lampung tersebut disambut oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang beserta unsur Sekretariat
M. Teguh mengatakan bahwa Publikasi Bawaslu melalui media sosial perlu dilakukan secara massif sebagai sarana sosialisasi sekaligus upaya optimalisasi penyebaran informasi mengenai pengawasan dan penyelenggaraan tahapan Pemilu
Dia melanjutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Lampung Tulang Bawang diwajibkan mengaktifasi sosial media sampai ketingkat Panwascam yang harus diintegrasikan sampai ke tingkat Bawaslu Provinsi
"Jajaran Panwascam sampai ketingkat Pengawas Kelurahan/Desa harus memahami aturan dan regulasi salah satu pemahaman tersebut didapatkan dari sosial media, untuk itu penting kiranya Pengawas dimasing-masing tingkatan untuk ikut berperan aktif dalam mempublikasikan dan mensosialisasikan kerja-kerja pengawasan" ujar Kordiv. Humas Datin Bawaslu Lampung.