Lompat ke isi utama

Berita

M. Teguh: Publikasi Sosial Media Harus Informatof, Edukatif, Impresive Dan Advokatif

M. Teguh: Publikasi Sosial Media Harus Informatof, Edukatif, Impresive Dan Advokatif

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung M. Teguh tinjau perkembangan Media Sosial Bawaslu Kab. Lampung Selatan sekaligus dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 35 Tahun 2022 di Kab. Lampung Selatan. Senin, 13 Februari 2023.

Kedatangan Koordiv Humas Bawaslu Lampung tersebut disambut oleh Anggota Bawaslu Kab. Lampung Selatan Ahmad Sahlan beserta unsur Sekretariat.

M. Teguh mengatakan bahwa Publikasi Bawaslu melalui media sosial perlu dilakukan secara massif sebagai sarana sosialisasi sekaligus upaya optimalisasi penyebaran informasi mengenai pengawasan dan penyelenggaraan tahapan Pemilu.

Dia melanjutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan diwajibkan mengaktifasi sosial media sampai ketingkat Panwascam yang harus diintegrasikan sampai ke tingkat Bawaslu Provinsi

"Jajaran Panwascam sampai ketingkat Pengawas Kelurahan/Desa harus memahami aturan dan regulasi salah satu pemahaman tersebut didapatkan dari sosial media, untuk itu penting kiranya Pengawas dimasing-masing tingkatan untuk ikut berperan aktif dalam mempublikasikan dan mensosialisasikan kerja-kerja pengawasan" ujar Kordiv. Humas Datin Bawaslu Lampung.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle