Lompat ke isi utama

Berita

M. Teguh: Menghilangkan Data Sama Saja Membunuh Secara Administrasi

M. Teguh: Menghilangkan Data Sama Saja Membunuh Secara Administrasi

Anggota Bawaslu Prov. Lampung M. Teguh melakukan Pengawasan dalam rangka Optimalisasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Lampung Selatan. Senin, (27/2).

Dalam kesempatan tersebut M. Teguh mengunjungi langsung Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Natar dan didampingi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Lampung Selatan yang dihadiri oleh seluruh Pengawas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Natar guna memberikan arahan terkait apa saja yang harus dilakukan oleh PKD dalam mengawasi Tahapan Pencocokkan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada gelaran Pemilu 2024.

Dalam arahannya M. Teguh menyampaikan, yang dikatakan Pemilu itu sukses jika tahapan dilaksanakan dengan benar dan hasilnya juga benar, termasuk coklit.

"Menghilangkan data pemilih mengandung unsur pidana dikarenakan perbuatan tersebut sama halnya dengan melakukan pembunuhan secara administrasi". Ujarnya.

Hal tersebut sesuai dengan UU 1/2015 Pasal 178 "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana penjara paling sedikit 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua empat) bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)", selain itu dia menambahkan bahwa Coklit harus dilakukan door to door dan PKD harus membuka ruang komunikasi dengan PPS untuk melihat pergerakan data di lapangan.

M. Teguh selanjutnya berkunjung ke Kantor Kelurahan Desa Tanjung Sari, Kepala Desa Tanjung Sari Bpk. Prayitno menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan jajaran Bawaslu, dia mengatakan bahwa jumlah DPT di Desa Tanjung Sari berkisar antara 7.000 mata pilih dengan kompleksitas permasalahan yang ada, dia berharap masyarakat didesanya semuanya dilakukan pencoklitan, “Masyarakat Desa kalau disiang hari banyak melakukan aktifitas, Pantarlih harus mengatur waktu agar menyempatkan keliling dimalam hari”, Ujarnya.

Kemudian M. Teguh didampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Lampung Selatan, Panwascam Kec. Natar, PPK Kec. Natar, PKD, PPS Desa Tanjung Sari beserta Petugas Pantarlih mendatangi langsung Masyarakat setempat guna memastikan Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Lampung Selatan berjalan sesuai dengan regulasi dan aturan yang telah ditetapkan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle