M. Teguh : Keterlibatan Masyarakat Dalam Pemilu Tidak Hanya Sekedar Datang Dan Memilih
|
Untuk menjamin agar pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas pemilu, diperlukan suatu pengawalan terhadap jalannya setiap tahapan pemilu. Pengawasan terhadap proses pemilu dilembagakan dengan adanya lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pengawasan dari Bawaslu adalah bentuk pengawasan yang terlembaga dari suatu Negara. Imbuh Anggota Bawaslu Lampung M. Teguh dalam materinya di kegiatan Pendidikan Politik Bagi Tokoh Masyarakat Dalam Rangka Menyukseskan Pemilihan Umum Demi Suksesnya Pemilu Serentak 2024 Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Lampung Timur, Rabu (05/07).
Mantan Anggota KPU Lampung Timur Periode 2014-2019 juga menjelaskan, partisipasi masyarakat dalam pemilu diatur dalam UU 7 Tahun 2017 di BaB XVII Pasal 448 Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk; sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu.
Adapun bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan ; tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggara tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan proses penyelenggara tahapan pemilu, mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggara pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar.
Adanya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu ini adalah bentuk dari penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilih nya. Kemudian, kegiatan pemantauan ini juga merupakan upaya kontrol dari publik untuk menjaga suara rakyat. Dalam hal Pengawasan dan pemantauan Pemilu merupakan satu bagian dari upaya kontrol terhadap proses penyelenggaraan Pemilu.
Keduanya merupakan satu fungsi yang sama sebagai upaya untuk mengawal penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Namun, perbedaan itu lahir akibat kelembagaan yang mengupayakan kontrol terhadap penyelenggara Pemilu. kelembagaan fungsi kontrol ini muncul akibat banyaknya pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu. Atas persoalan itu, perundang-undangan pemilu melahirkan lembaga pengawas pemilu yang sekarang dikenal sebagai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Keterlibatan masyarakat dalam Pemilu tidak hanya sekedar datang dan memilih, tetapi juga turut melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu" Ungkap M. Teguh.
