Langkah Tegas Bawaslu Lampung, Pelatihan Saksi Partai Politik Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024
|
Dalam upaya persiapan menghadapi Pemilihan Umum 2024, Anggota Bawaslu Lampung, Suheri, menegaskan urgensi pemahaman aturan dan juknis yang telah disusun oleh Bawaslu dan KPU. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Pelatihan Saksi Partai Politik untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Lampung, Jum'at (22/23).
"Agenda ini diselenggarakan agar peserta rapat koordinasi dapat mengurai aturan dan juknis yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu dan KPU. Harapannya, hal ini akan membentuk pemahaman bersama dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Setelah acara ini, saya berharap tidak akan ada perdebatan terkait siapa saksi yang berhak berada di dalam TPS. Saksi harus dilengkapi dengan mandat yang sah, tanpa mandat, mereka tidak diperkenankan berada di lingkungan TPS," ujar Suheri.
Dalam laporan penyelenggaraan acara, Kepala Bagian Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Dwi Hendro Nugroho, menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Tujuan utama dari rapat koordinasi ini adalah meningkatkan pemahaman dan keterampilan para saksi partai politik yang akan terlibat dalam Pemilihan Umum 2024 di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Fokus utama adalah memastikan bahwa para saksi memiliki pemahaman untuk menjaga kualitas hasil pemilu dan mengurangi potensi kecurangan, terutama pada tahapan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan partai politik pemilu, lembaga pemantau pemilu, dan saksi dari calon presiden dan calon wakil presiden 2024.
Sebagai narasumber utama, Karno Ahmad Satarya, Koordinator Umum Provinsi Lampung Himpunan Pemilih Indonesia, memberikan pemaparan mengenai penguatan kapasitas dan manajemen dalam konteks Pemilihan Umum 2024. Karno menekankan bahwa pemahaman peserta pemilu tidak hanya sebatas tahapan kampanye, melainkan seluruh proses pemilu, termasuk pelanggaran hukum pemilu yang tidak boleh diabaikan.
Lebih lanjut, Karno menyatakan, "Khusus untuk saksi peserta pemilu, pembekalan harus melibatkan pemahaman mendalam terhadap seluruh tahapan pemilu, dari awal hingga akhir. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pembekalan saksi atau pelatihan ini dilaksanakan oleh Bawaslu dan instansi terkait."
Kegiatan ini mencerminkan komitmen serius Bawaslu Lampung dalam mempersiapkan saksi pemilu dengan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aturan, tahapan, dan tanggung jawab mereka selama proses pemilihan. Selain itu, Bawaslu Lampung turut menghadirkan Hermansyah, seorang Penggiat Demokrasi, sebagai narasumber tambahan, menambah wawasan luas dalam menghadapi Pemilu 2024.
Dengan demikian, rapat koordinasi ini menjadi momen krusial dalam persiapan menyeluruh menghadapi Pemilu 2024, menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga integritas, demokrasi, dan kejujuran dalam penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Lampung.
