Lompat ke isi utama

Berita

KPU Tetapkan DPT Pemilu Di Lampung, Bawaslu Lampung Beri Catatan

KPU Tetapkan DPT Pemilu Di Lampung, Bawaslu Lampung Beri Catatan

KPU Lampung menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 provinsi lampung, di Hotel Emersia Bandar Lampung, Selasa (27/06).

Kegiatan Rekapitulasi ini turut disaksikan oleh perwakilan Korem 043 Gatam, Polda Lampung, Kejati Lampung, BIN Daerah Lampung, Kakanwil Hukum dan HAM Wilayah Lampung, Disdukcapil Provinsi Lampung, Badan Kesbangpol Provinsi Lampung, dan Partai Politik se-Provinsi Lampung.

Berdasarkan dengan BA Pleno KPU Lampung No. 305/PL.01.2-BA/18/2023 tanggal 27 Juni 2023 KPU Lampung menetapkan DPT Lampung sebanyak 6.539.128 dengan jumlah laki-laki 3.326.334 dan perempuan 3.212.794 dari 15 Kabupaten, 229 Kecamatan, 2651 Desa/Kelurahan, dan 25.825 TPS.

Menurut Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, tahapan Pemilu telah memasuki bulan ke 12 dan 8 bulan lagi menuju pemilu 2024.

"Tahapan DPT telah berjalan selama 8 bulan, dan pemerintah wajib menyertakan data penduduk untuk di sinkronisasi dengan data pemilih terakhir sampai dengan disusun menjadi DPS, DPSHP dan DPSHP Akhir. Pada tanggal 21 juni 2023 KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan DPT. Setiap proses tahapan yang dijalankan oleh jajaran KPU kabupaten/Kota untuk bersama sama dilakukan pencermatan data pemilih" jelas Erwan.

Selain itu, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar memberi catatan kepada KPU Lampung terkait dengan DPT Lampung antara lain Terdapat potensi bertambahnya pemilih di lokasi khusus Lapas sesuai dengan putusan pengadilan dalam rentang waktu setelah penetapan DPT hingga pada hari pemungutan suara.

Lebih Lajut, Iskardo Menghimbau Disdukcapil Provinsi Lampung untuk melakukan perekaman kepada pemilih potensial Non KTP-El.

"Masih terdapat pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih dengan diberikan tanda khusus, namun belum mendapatkan jadwal perekaman KTP-el sehingga terdapat potensi kerawanan jika sampai dengan hari pemungutan suara,
pemilih tersebut belum mendapatkan KTP-el dan dapat memberikan suara di TPS" Ungkap Iskardo.

Ketua Bawaslu Lampung mengatakan, dengan sudah adanya DPT ini, pihaknya meminta kepada peserta Pemilu untuk tetap mencermati proses ini.

"Karena data ini masih akan bergerak karena ada yang meninggal, dan lain-lain," ujarnya.

Selain itu, DPT ini juga akan menjadi basis awal pengadaan logistik, serta menjadi basis data bagi Parpol untuk menyiapkan saksi, begitu juga sebagai basis data untuk Pilkada 2024 mendatang.

"Bawaslu berkomitmen melakukan pengawasan, semua rekomendasi Bawaslu di kabupaten/kota sudah ditindaklanjuti oleh KPU se-Lampung," Tutup Iskardo.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle