Lompat ke isi utama

Berita

KPU Sosialisasikan Aplikasi Sikadeka, Bawaslu Lampung Minta Peserta Pemilu Laporkan Dana Kampanye

KPU Sosialisasikan Aplikasi Sikadeka, Bawaslu Lampung Minta Peserta Pemilu Laporkan Dana Kampanye

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung sosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada peserta pemilu dalam penggunaan sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA) pemilu tahun 2024.

Dalam sambutan nya, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto menjelaskan bahwa kampanye akan dimulai 13 hari lagi. "Kami menghimbau kepada peserta pemilu untuk menyiapkan diri agar tahapan kampanye berjalan dengan sukses dan menyambut Pemilu 2024 dengan senang serta riang gembira, dan bernilai edukatif kedepannya" Jelas Agus saat mengawali kegiatan tersebut, Kamis (16/11).

Menurut Agus, KPU Lampung menggelar kegiatan ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama terhadap praktik praktik yang akan dilaksanakan di masa kampanye.

Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu Lampung Tamri mengingatkan kepada peserta pemilu bersaing secara jujur, menjaga kondusifitas lingkungan, dan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh KPU. “Disarankan juga agar peraturan yang sudah dipahami bersama tidak hanya dipegang oleh LO partai, tetapi terus disosialisasikan bersama”Ungkapnya. saat dikonfirmasi Tim humas Bawaslu Lampung.

Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada peserta pemilu menyampaikan laporan Dana Kampanye. Sesuai dengan PKPU No. 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan KPU No. 1190 Tahun 2023, peserta pemilu menyampaikan laporan Dana Kampanye melalui SIKADEKA yang merupakan sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi tahapan kampanye dan dana kampanye.

"Pada pasal 118 PKPU No. 18 Tahun 2023 apabila peserta pemilu tidak melaporkan keuangan kampanye maka akan dikenakan sanksi pembatalan dan Apabila tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye maka yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih" Tegas Tamri.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle