KPU Lampung Utara Mulai Proses Pelipatan Kertas Suara, Bawaslu Lampung Imbau Petugas Bekerja Dengan Hati-hati
|
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara memulai tahapan pelipatan kertas suara untuk pemilihan legislatif yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Olahraga (GOR) Stadion Kotabumi pada hari Sabtu, 6 Januari 2024.
KPU Lampung Utara bekerja sama dengan anggota Polres Lampung Utara, telah mengerahkan sebanyak 290 tenaga lipat yang terbagi dalam 29 kelompok. Tenaga lipat berasal dari masyarakat sekitar kantor KPU, yang bertugas melipat surat suara dimulai dari DPRD dengan jumlah keseluruhan 489.907 lembar, ditambah 2 persen dari total. Proses pelipatan dilanjutkan untuk surat suara DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD.
Kegiatan pelipatan surat suara ini dihadiri oleh Suheri, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, serta anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara. Selain itu, turut hadir pula anggota Polres Lampung Utara dan TNI.
Suheri menyampaikan apresiasinya terhadap para tenaga lipat yang ikut serta dalam membantu KPU untuk mensukseskan Pemilu tahun 2024. Ia juga mengimbau petugas penyortir dan pelipatan surat suara untuk bekerja dengan hati-hati, menekankan pentingnya melipat surat suara dengan rapi sesuai ketentuan. Jika terdapat surat suara yang rusak, diharapkan segera melaporkan kepada pengawas di tempat.
Surat suara dilipat sebanyak 25 lembar dalam satu ikatan untuk setiap jenis surat suara, termasuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR-RI, DPD, dan Presiden.
Istiadani Ukum, Kasubag Keuangan dan Umum, dan Logistik (Kasubag KUL) KPU Lampung Utara, menegaskan pentingnya pemeriksaan terlebih dahulu dalam proses pelipatan kertas suara. Jika ditemukan cacat, robek, atau bolong, surat suara tersebut harus segera dilaporkan ke petugas pengawas di tempat.
Dalam proses penyortiran dan pelipatan, Istiadani Ukum menegaskan bahwa jika ditemukan surat suara yang rusak, akan disimpan dan dibuat berita acara untuk dilaporkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Lampung. Proses ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kelancaran Pemilu Legeslatif 2024 di Kabupaten Lampung Utara.
