Lompat ke isi utama

Berita

[[Konferensi Pers]] Pastikan Kesiapan Pilkada 2024 Di Provinsi Lampung, Bawaslu Mitigasi Sejumlah Persoalan

[[Konferensi Pers]] Pastikan Kesiapan Pilkada 2024 Di Provinsi Lampung, Bawaslu Mitigasi Sejumlah Persoalan

Anggota Bawaslu Lampung Suheri Saat memberikan keterangan kepada Media Pers, Rabu (3/4).

KPU Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakll Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak di Provinsi Lampung Tahun 2024, serta menyosialisasikan tahapan Pemilihan bersama partai politik dan stakeholder terkait di Hotel Emersia, Rabu (3/4).

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, selain KPU Lampung, KPU di 15 Kabupaten/Kota juga akan meluncurkan tahapan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota mulai pekan pertama dan kedua bulan Mei 2024.

Tahapan Pilkada Serentak 2024 ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, “Ada beberapa tahapan yang sudah kami laksanakan, pertama kami sudah mengumumkan pendaftaran pemantau pemilu, sekarang kita resmi meluncurkan tahapan Pilkada 2024,” kata Erwan.

Selanjutnya, KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/Kota juga sudah mengumumkan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan atau calon independen di pilkada serentak. Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dimulai sejak 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

Ditempat yang sama Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri menjelaskan Pilkada sudah akan mulai tahapannya. Karena itu, pengawas pemilu sudah harus mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai mitigasi persiapan Pilkada 2024.

“Mitigasi yang sudah berjalan dalam waktu dekat ini, yakni memastikan pengawasan Daftar Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh KPU dilakukan sesuai dengan prosedur,” Jelas Suheri

Terkait imbauan Bawaslu terkait larangan mutasi pejabat oleh Kemendagri jelang Pilkada, dan Bawaslu telah mengirim surat kepada Pemda yang bertujuan untuk tidak melakukan segala hal yang berkaitan mutasi jabatan.

Imbauan Bawaslu ini dia melanjutkan, berdasarkan aturan yang termaktub dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang yang menyebutkan tahapan penetapan paslon pilkada jatuh pada 22 Maret. Berdasarkan itu, Bawaslu mengimbau Pemerintah Daerah untuk tidak melakukan pergantian penjabat daerah di setiap tingkatkan.

Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munadar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle