[[Konferensi Pers]] Gelar Apel, Bawaslu Lampung Siap Kawal Proses Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan 2024
|
Bawaslu Provinsi Gelar Apel Siaga Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024 Di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Senin (24/6).
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri mengungkapkan Sebagai upaya mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang demokratis adalah dengan memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pengawas Pemilu berkewajiban mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan tingkatan masing-masing, salah satunya adalah tahapan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan. Hal itu ia ungkapkan saat menjadi Pembina Apel Siaga Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024 Di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Senin (24/6).
“Saat ini kita sudah memasuki pada tahapan coklit yang nanti akan dilaksanakan oleh petugas pantarlih. Pantarlih akan datang ke rumah-rumah masyarakat yang nanti akan menghasilkan daftar pemilih tetap di setiap TPS yang dilakukan. Kita sebagai Bawaslu dan jajaran termasuk juga teman-teman yang hadir dan juga teman-teman PKD bahwa kita harus memastikan agar teman-teman KPU dan jajaran PPK,PPS, dan petugas pencoklitan itu, kita memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang dilakukan yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh KPU sendiri,†Tegas Tamri.
Lebih lanjut, Tamri menjelaskan pada tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juni 2024, memasuki tahapan Penyusunan Daftar Pemilih yang akan dimulai dengan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang akan dilakukan oleh Pantarlih. “Oleh karena itu teman-teman mulai hari ini sampai nanti berakhir kita sudah harus melakukan pengawasan secara melekat terhadap pantarlih yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu,†Jelas Tamri.
Selanjutnya, Ia mengingatkan dalam proses Coklit ini kita perlu mengantisipasi Pantarlih yang bekerja tidak sesuai dengan prosedural seperti Pantarlih tidak mengeluarkan orang yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Tidak mencoret misal orang yang sudah meninggal, pindah domisili, alih status TNI-Polri, dan lain-lain. “Pada tahapan Pemilu kita menemukan banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh petugas-petugas. Oleh karena itu hari ini untuk Pilkada serentak tahun 2024 ini kita memastikan agar pelanggaran-pelanggaran yang sudah pernah dilakukan oleh jajaran KPU itu tidak lagi dilakukan pada tahapan pencoklitan untuk pemilihan serentak tahun 2024 jangan sampai nanti ada petugas pantarlih yang diduga atau tidak mendatangi rumah-rumah masyarakat yang berada di sekitar TPS,†ujar nya.
Kemudian ia mengimbau, jajaran Bawaslu provinsi Lampung termasuk juga para staff agar kita melakukan pengawasan yang melekat terhadap KPU dan jajaran sampai dengan pantarlih sampai nanti pada tahapan untuk kegiatan selesai. “saya berharap agar kita semua sudah menyiapkan diri melakukan persiapan baik secara fisik maupun secara mental untuk mengawal proses pencoklitan yang ada di provinsi Lampung,†Tutup Tamri.
Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar
