Lompat ke isi utama

Berita

[[Konferensi Pers]] Dihari Terkahir Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi, Bawaslu Lampung Tetap Berkomitmen Mengawasi Secara Melekat

[[Konferensi Pers]] Dihari Terkahir Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi, Bawaslu Lampung Tetap Berkomitmen Mengawasi Secara Melekat

Bawaslu Provinsi Lampung awasi dan kawal ketat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Pemilu 2024, Jum’at (8/3).

Dihari terkahir, Bawaslu Provinsi Lampung tetap awasi dan kawal ketat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Pemilu 2024, Jum’at (8/3).

Pengawasan ini dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar, Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Gistiawan, Hamid Badrul Munir dan Ahmad Qohar beserta Tim Bawaslu Provinsi Lampung.

Iskardo menjelaskan dihari terkahir, Bawaslu Lampung berkomitmen mengawasi secara melekat KPU Lampung saat membacakan kembali rekapitulasi penghitungan suara sebelum mengeluarkan Formulir Model D.Hasil Prov. dan menandatanginya. Kegiatan dilakukan KPU Pasca singkronisasi rekapitulasi penghitungan suara dari 15 KPU kabupaten/kota se-Lampung.

“Kami mengawasi secara melekat proses penandatanganan formulir Model D.Hasil Prov. Ada beberapa Saksi Partai Politik dan Saksi Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi.Tentu ini harus disampaikan kepada seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi untuk diketahui bersama. Kita berikan waktu untuk menyampaikan alasan tidak menandatangani hasil rekapitulasi sebagai political education bagi masyarakat,” Ucap Iskardo.

Menurut Iskardo, penyampaian alasan penolakan dalam rapat pleno juga sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

“Pada Pasal 68 ayat 3 disebutkan bahwa Anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir Model D.HASIL PROV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan alasan. Selanjutnya ayat 4 menyebutkan Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir Model D.Hasil Prov. sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi mencatat dalam formulir Model D.Kejadian Khusus Dan/atau Keberatan Saksi-KPU.” Jelas Iskardo.

Foto : Aris Munandar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle