Lompat ke isi utama

Berita

[[Konferensi Pers]] Bawaslu Lampung Identifikasi Kerawanan Pemilihan 2024 Serta Fokus Pada Pencegahan Dan Mitigasi

[[Konferensi Pers]] Bawaslu Lampung Identifikasi Kerawanan Pemilihan 2024 Serta Fokus Pada Pencegahan Dan Mitigasi

Koordinator Divisi Pencegahan & Parmas Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir Paparkan hasil identifikasi kerawanan pada pemilihan serentak tahun 2024 di Provinsi Lampung, Kamis (20/6).

Bawaslu Provinsi Lampung merilis hasil identifikasi kerawanan pada pemilihan serentak tahun 2024 di Provinsi Lampung. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir, Suheri, Ahmad Qohar beserta Ketua Anggota Bawaslu Kabupatan/Kota dan Anggota Panwaslucam Se-Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan tersebut Koordinator Divisi Pencegahan & Parmas Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung saat ini terus fokus meningkatkan upaya-upaya Pencegahan memasuki tahapan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

“Menghadapi tahapan Pemilihan Tahun 2024 ini, Bawaslu Provinsi Lampung berkomitmen untuk meningkatkan strategi pencegahan agar Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Lampung berjalan damai, aman dan berintegritas dengan melakukan Pemetaan kerawanan Berbasis IKP Pemilu dan Kerawanan Isu Strategis bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota” jelas HBM saat mengawali kegiatan tersebut, Kamis (20/6).

Lebih lanjut ia menjelaskan berdasarkan hasil pemetaan tingkat Provinsi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung diperoleh hasil Ditingkat Provinsi Lampung terdapat potensi kerawanan antara lain Adanya penduduk potensial tapi tidak memiliki E-KTP, Adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta/timses, Adanya putusan DKPP thd jajaran KPU/Bawaslu, Adanya gugatan hasil pemilu/pilkada, Adanya sengketa proses pemilu/pilkada, Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT, Surat suara yang tertukar, Adanya komplain dari saksi saat pemungutan/penghitungan, Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI, dan Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT.

Kemudian HBM mengatakan Bawaslu Provinsi Lampung juga telah menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pemetaan kerawanan di tingkatan masing-masing untuk menyusun langkah-langkah Pencegahan, sehingga diperoleh hasil yaitu :

  1. Kerawanan pada indikator surat suara tertukar paling rawan terjadi di wilayah Lampung Utara, Lampung Selatan dan Lampung Barat;
  2. Kerawanan pada indikator Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI paling rawan terjadi diwilayah Lampung Utara, diikuti dengan Kabupaten Pesisir Barat dan Bandar Lampung.
  3. Kerawanan pada indikator Pemilih ganda dalam daftar pemilih paling rawan terjadi diwilayah Lampung Timur, Pringsewu kemudian diikuti dengan Kota Bandar Lampung;
  4. Kerawanan pada indikator Penduduk potensial tapi tidak memiiki E-KTP terjadi di wilayah Bandar Lampung dan Pringsewu;
  5. Kerawanan pada indikator adanya laporan politik uang yang dilakukan Peserta/Timses paling rawan terjadi di wilayah Lampung Timur, kemudian diikuti dengan Lampung Selatan dan Lampung Utara;
  6. Kerawanan pada indikator Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT paling arawan terjadi diwilayah Lampung Timur, Lampung Barat dan Pringsewu;
  7. Kerawanan pada indikator adanya informasi pelanggaran saat pemungutan suara di Pemilu/Pilkada paling rawan terjadi di Lampung Barat, Lampung Selatan dan Lampung Timur;
  8. Kerawanan pada indikator adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada paling rawan terjadi di wilayah Lampung Selatan, Lampung Timur dan Bandar Lampung
  9. Kerawanan pada indikator adanya pemungutan suara ulang di Pemilu/Pilkada terjadi di wilayah Lampung Barat, Lampung Selatan dan Lampung Timur;
  10. Kerawanan pada indikator adanya komplain dari saksi saat pemungutan/penghitungan, paling rawan terjadi di wilayah Lampung Timur, Bandar Lampung dan Lampung Tengah;
  11. Kerawanan pada indikator adanya Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT, paling rawan terjadi di wilayah Lampung Timur, Lampung Barat dan Pesisir Barat;
  12. Kerawanan pada indikator Kekerasan politik yang melibatkan tokoh publik/politik/aparat keamanan paling rawan terjadi di wilayah Mesuji dan Pringsewu;
  13. Kerawanan pada indikator adanya gugatan hasil Pemilu/Pilkada paling rawan terjadi di wilayah Lampung Selatan, Metro dan Lampung Barat;
  14. Kerawanan pada indikator adanya sengketa proses Pemilu/Pilkada, paling rawan terjadi di wilayah Lampung Selatan, Tulang Bawang dan Metro;
  15. Kerawanan pada indikator adanya Adanya Rekomendasi Bawaslu terkait perubahan suara pada proses rekapitulasi, paling rawan terjadi di wilayah Lampung Timur, Lampung Barat dan Pesawaran;
  16. Kerawanan pada indikator adanya pelanggaran lokasi kampanye oleh peserta, paling rawan terjadi di wilayah Lampung Barat;
  17. Kerawanan pada indikator adanya Adanya bencana alam yang mengganggu tahapan, paling rawan terjadi di wilayah Pesawaran, Lampung Selatan dan Tulang Bawang;
  18. Kerawanan pada indikator adanya Himbauan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal terjadi di wilayah Pesawaran dan Lampung Selatan;
  19. Kerawanan pada indikator adanya Penyelenggara pemilu yang menunjukkan keberpihakan dalam tahapan kampanye terjadi di wilayah Pesawaran dan Pesisir Barat;
  20. Kerawanan pada indikator adanya Intimidasi terhadap pemilih dan atau Penyelenggara dalam proses pelaksanaan pemilu terdapat di wilayah Pringsewu,Tulang Bawang Barat;
  21. Kerawanan pada indikator Adanya Pemilih Pindah Memilih (DPTB) yang Tidak Dapat Memberikan Hak Suaranya terdapat diwiayah Bandar Lampung, Metro dan Pesawaran;
  22. Kerawanan pada indikator adanya Adanya dokumen palsu dalam proses pencalonan di Pemilu dan Pilkada terjadi di wilayah Pesawaran, Lampung Selatan dan Pringsewu;
  23. Kerawanan pada indikator Adanya peserta pemilu/calon yang tidak melaporkan dana kampanye terdapat di wilayah Lampung Selatan dan Lampung Tengah;
  24. Kerawanan pada indikator adanya Adanya informasi pelanggaraan saat pemungutan suara di Pemilu/Pilkada terdapat diwilayah Tanggamus, Way Kanan dan Bandar Lampung;
  25. Kerawanan pada indikator adanya penyalahgunaan anggaran Pemilu/Pilkada di wilayah Tanggamus.

Selain itu ia juga menegaskan Bawaslu Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota menyusun langkah-langkah strategi pencegahan untuk meminimalisir kerawanan tahapan dan indikator tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Dukcapil, KPU serta Perangkat Desa terkait warga yang sudah memiliki hak pilih, Melakukan Patroli dan membuka posko aduan masyarakat untuk memastikan warga yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada saat hari Pemilihan, Melakukan pengawasan melekat dan uji petik terhadap kinerja Jajaran KPU, Melakukan sosialisasi melalui pendekatan kepada masyarakat dengan cara mengadakan forum warga dan mengoptimalkan pelibatan kader-kader Pengawasan Partisipatif di Provinsi Lampung, Publikasi dan melakukan kerjasama/MoU dengan pihak terkait.

“Hal ini dilakukan oleh Bawaslu Lampung sebagai upaya Mitigasi dan Pencegahan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Lampung Tahun 2024. Kegiatan Pemetaan potensi-potensi berbagai pelanggaran sebagaimana dimaksud disetiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan wajib hukumnya dalam perspektif pencegahan” Pungkas HBM.

Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle