Lompat ke isi utama

Berita

Komitmen Jaga Integritas Pemilu, Bawaslu Lampung Hadiri Sidang Perkara PHPU Kada 2024 Kabupaten Pesawaran

Komitmen Jaga Integritas Pemilu, Bawaslu Lampung Hadiri Sidang Perkara PHPU Kada 2024 Kabupaten Pesawaran

Anggota Bawaslu Lampung Suheri, Gistiawan, Hamid Badrul Munir, dan Ahmad Qohar menghadiri jalannya sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 Kabupaten Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/6).

Anggota Bawaslu Lampung Suheri, Gistiawan, Hamid Badrul Munir, dan Ahmad Qohar menghadiri jalannya sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 Kabupaten Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/6). Kehadiran ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Provinsi Lampung dalam menjalankan tugas kelembagaan secara utuh dan profesional.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin oleh Panel Hakim Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari Hakim Konstitusi Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani. Dalam persidangan tersebut, MK memeriksa tiga perkara sekaligus, salah satunya adalah Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk pemilihan Bupati Kabupaten Pesawaran.

Turut hadir dalam sidang ini, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dari unsur Bawaslu, yang mewakili lembaga untuk memberikan dukungan apabila dibutuhkan keterangan atau informasi oleh Mahkamah Konstitusi. Kehadiran tersebut sekaligus mempertegas peran penting Bawaslu dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan secara konstitusional.

Sidang pemeriksaan pendahuluan merupakan tahapan awal dalam proses penanganan perkara PHPU. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, pemeriksaan pendahuluan ini bertujuan untuk menilai kejelasan permohonan dan memberikan nasihat perbaikan kepada Pemohon baik terkait substansi maupun kelengkapan administrasi.

Setelah tahap ini, Pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki permohonannya sebelum perkara dilanjutkan ke agenda berikutnya. Berdasarkan jadwal MK, pada tanggal 20 Juni 2025 akan dilangsungkan sidang Pemeriksaan Persidangan dengan agenda Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Pemeriksaan dan Pengesahan Alat Bukti dari semua pihak.

Suheri, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, menegaskan hadir secara langsung untuk memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa Pilkada ini berjalan sesuai prinsip keadilan pemilu dan mekanisme konstitusional. "Kehadiran Bawaslu adalah bentuk tanggung jawab dan komitmen kami dalam memberikan keterangan apabila diminta serta memastikan pengawasan tetap berjalan dalam koridor hukum.” Ungkap Suheri.

Menurut Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan, Sidang pemeriksaan pendahuluan ini adalah bagian penting dari rangkaian proses penegakan keadilan pemilu. "Kami mempersiapkan seluruh dokumen dan informasi yang dibutuhkan agar jika diminta keterangan, Bawaslu dapat menyampaikan dengan tepat dan objektif sesuai fakta di lapangan.”Ungkapnya

Editor : Aris Munandar
Foto : Humas Bawaslu RI/Aris Munandar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle