Ketua Bawaslu Lampung Turun Langsun Awasi Verfak Kedua Perbaikan DPD
|
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar Awasi Langsung Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Syarat Dukungan Bacalon Anggota DPD RI Pada Pemilu 2024 Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur
Tujuan verifikasi faktual perbaikan kedua adalah mengecek kebenaran data atau penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal anggota DPD yang diperbaiki. Selain itu, guna memastikan syarat dukungan bukan dari unsur perangkat desa, dan memberikan dukungan tidak lebih dari satu pasangan calon.
“Seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD†Ujarnya.
Kedatangan Ketua Bawaslu Lampung disambut langsung oleh Camat Pekalongan Slamet Haryanto, dalam kesempatan tersebut Slamet Haryanto mengapresiasi kinerja Pengawas Pemilu Kecamatan Pekalongan dan Pengawas PKD yang melakukan pengawasan di tingkat bawah saling koordinasi dengan jajaran Perangkat Kecamatan.
Selanjutnya, Slamet Haryanto ikut menemani langsung Ketua Bawaslu Lampung beserta jajaran melakukan Verifikasi Faktual Bacalon Anggota DPD diwilayah Kecamatan Pekalongan.
“Saya bangga dan berterima kasih atas kunjungan Bapak Iskardo di Kantor kami†Ucap Camat.
Sebelumnya dalam kesempatan lain, Iskardo berpesan kepada pendukung agar tidak boleh melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.
