Jelang Tahapan Pencalonan, Bawaslu Lampung Ungkapkan Pentingnya Kesamaan Persepsi Antara KPU dan Bawaslu Serta Partai Politik
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Kamis (18/07).
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan menjelaskan peran Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung yang berkaitan dengan pencalonan Pilkada. Divisi ini memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan antara peserta dengan penyelenggara pemilu, antar peserta pemilu, atau antara peserta dan pemilih. "Pada bulan Agustus ini, masa pencalonan akan mulai dan ada syarat-syarat calon yang diatur dalam PKPU 8, terutama pasal 14 dan 15," kata Gistiawan saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Kamis (18/07).
Ia juga menambahkan bahwa terdapat keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon, yakni 30 tahun untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Gistiawan menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam menerjemahkan norma hukum antara KPU dan Bawaslu serta partai politik. “Pencalonan ini rentan terhadap penyelesaian sengketa, terutama ketika peserta pemilu tidak ditetapkan oleh KPU sebagai calon. Setelah pencalonan, KPU akan menetapkan calon pada bulan September,†jelasnya.
Lebih lanjut, Gistiawan menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada peserta pemilu agar mematuhi aturan yang ada. Ia juga meminta KPU untuk berkoordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan verifikasi faktual syarat calon.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menekankan pentingnya koordinasi dan sosialisasi terkait regulasi yang digunakan dalam Pilkada 2024, terutama PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan. “Kami sebagai penyelenggara, bersama dengan stakeholders, forkompida, dan partai politik harus memiliki persepsi yang sama dalam memahami syarat pencalonan dan syarat calon,†ujar Erwan.
Erwan juga menjelaskan bahwa syarat pencalonan mencakup surat keputusan partai politik dari pengurus pusat hingga tingkat provinsi dan kabupaten. Selain itu, syarat calon harus dipenuhi termasuk pengunduran diri dari anggota DPR, DPD, atau DPRD saat mencalonkan diri.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan proses pencalonan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar
