Jelang Pungut Hitung, Bawaslu Lampung Minta Jajaran Lakukan Mitigasi Dengan Turun Langsung Kemasyarakat
|
Bawaslu Kabupaten Lampung Barat menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemungutan Suara Pemilu 2024, Rabu (7/2). Kegiatan yang digelar di Sari Rasa Hotel Liwa ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir dan didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Tamam Mulhadi. Hadir sebagai peserta kegiatan ini, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lampung Barat beserta Staf Sekretariat sejumlah 45 orang.
Dalam arahannya, Hamid mengingatkan tahapan pemilu memasuki detik-detik terakhir menuju puncak. Ia juga menekankan sudah menjadi sebuah keharusan pengawas Pemilu melakukan mitigasi. Agar ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, para pengawas Pemilu sudah siap menangani, apakah itu berupa pelanggaran maupun sengketa Pemilu.
“Kalau berbicara terkait olahraga, misal tahapan pemilu ini seperti sepak bola, ini sudah masuk di injury time dan teman-teman ini sebagai wasit. Jangan sampai di waktu itu justru teman-teman kecolongan, teman-teman kebobolanâ€, jelasnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat ini juga mengajak pengawas Pemilu lebih tajam memasang mata dan telinga. Ia mengatakan alasan ketidaktahuan pengawas terhadap suatu kejadian dalam tahapan Pemilu dapat menyebabkan pelanggaran Pidana. Ia juga menekankan kepada Panwaslu Kecamatan untuk massif mencegah seluruh potensi pelanggaran Pemilu, mulai dari netralitas (perangkatdesa, RT/RW, SN, dan pejabat yang dilarang), politik uang, hingga imbauan dalam masa tenang.
“Sebagai pengawas Pemilu kita perlu mengedukasi masyarakat, begitu banyak pelanggaran terjadi karena ketidaktahuan. Mari kita bersama-sama melakukan pencegahan, baik itu bersurat, melalui sosial media, hingga bekerjasama dengan stakeholderâ€, jelas pria kelahiran Lampung Timur itu.
Dalam penutup arahannya, pria yang akrab disapa obet ini menekankan tugas-tugas pengawasan hari ini cukup padat, hari ini (7/2) merupakan hari terakhir pendaftaran pindah memilih, 7 hari menjelang hari pemungutan suara dan 4 hari menuju masa tenang. Ia menginstruksikan Panwaslu Kecamatan dapat berbagi tugas pengawasan hingga massif melakukan pencegahan.
