Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dan Deklarasi Netralitas ASN
|
Anggota Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir Beri arahan pada kegiatan osialisasi pengawasan partisipatif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Kamis (5/9) di Bandar Lampung.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada Kamis (5/9) di Bandar Lampung. Acara ini bertujuan untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat mempengaruhi proses demokrasi di daerah tersebut.
Sosialisasi yang bertajuk “Netralitas ASN Lingkup Kota Bandar Lampung dalam Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024†ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Lurah, Camat, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Hamid Badrul Munir, anggota Bawaslu Provinsi Lampung, menekankan pentingnya pemahaman serta pelaksanaan netralitas ASN dalam kegiatan ini. "Kami berharap seluruh aturan dan panduan terkait netralitas ASN dapat disosialisasikan secara efektif hingga ke tingkat akar rumput," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa ASN harus tetap independen dan profesional dalam menjalankan tugas mereka, tanpa memihak kepentingan politik tertentu. "Penting bagi semua ASN untuk mematuhi surat edaran terkait netralitas untuk memastikan mereka tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu," tambah Hamid.
Muhyi, Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, menjelaskan bahwa deklarasi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang ASN dalam politik. "Ini salah satu langkah pencegahan untuk menghadapi isu-isu strategis terkait netralitas ASN," ungkapnya. Dia berharap deklarasi ini akan diterapkan secara konsisten hingga tingkat kecamatan dan jajarannya. "Kami ingin ASN tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik," tambah Muhyi.
Acara ini juga bertujuan memperkuat pengawasan partisipatif dari masyarakat dalam memantau netralitas ASN selama proses Pilkada berlangsung.
Kemudian, peserta melakukan Deklarasi Gerakan Nasional Netralitas ASN. Deklarasi ini ditandatangani oleh Lurah, Camat, dan Forkopimda se-Bandar Lampung. Deklarasi tersebut memuat lima komitmen utama :
- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN, di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik! baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024.
- Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
- Aparatur Sipil Negara tidak berpihak/memberikan dukungan kepada salah satu calon, serta tidak menyebarkan berita hoaks dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan tertentu.
- Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
- Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.
Dengan deklarasi ini, Bawaslu berharap dapat memastikan pemilihan yang jujur dan adil, dan mencegah segala bentuk pelanggaran terkait netralitas ASN.
Editor : Aris Munandar
Foto : Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung
