Jelang Penetapan DCT, Suheri : Tidak Ada Lagi Persyaratan Administrasi Yang Tidak Terpenuhi
|
Sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 dan Surat Keputusan KPU Nomor 996 dan 1026, KPU saat ini sedang melakukan tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 dimulai sejak tanggal 24 September hingga 03 Oktober 2023 mendatang.
Menyikapi hal itu, Anggota Bawaslu Lampung Suheri mengatakan pada tanggal 03 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB tidak ada lagi persyaratan administrasi bacaleg yang tidak terpenuhi.
"Saya menghimbau persyaratan administrasi harga mati, tanggal 3 oktober 2023 pukul 23.59 WIB tidak ada yang tidak terpenuhi. Bawaslu akan memonitor dari jajaran provinsi hingga kabupaten kota" Ujar Suheri saat menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Penyusunan DCS dan Persiapan Penyusunan DCT Anggota DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung, Jum'at (29/09).
Lebih lanjut, ia mengajak kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk bisa melakukan pendekatan persuasif kepada Partai Politik terkait pengajuan perubahan pada tahapan pencermatan DCT yang merupakan kesempatan terakhir bagi Partai Politik untuk mengganti atau merubah Bacalegnya dan mencermati seluruh berkas Bacaleg secara utuh.
Selain Itu Erwan Bustami selaku ketua KPU Povinsi Lampung menyampaikan bahwa kita harus tegak lurus kepada KPU RI, dalam situasi perkembangan terkini yang harus jadi perhatian kita untuk bakal calon DPRD yang sedang dalam keadaan tertentu terkait dengan ASN dan yang penghasilannya dari APBD/APBN maka harus disertakan surat pengunduran diri nya.
Untuk diketahui kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung , Ketua KPU Kabupaten/Kota Anggota KPU Kabupaten/Kota divisi Teknis dan divisi Hukum ,Sekretaris,Kasubag Tekmas Se-Provinsi Lampung.
