Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Lampung Identifikasi Potensi Kerawanan Pelanggaran Dan Sengketa Proses

Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Lampung Identifikasi Potensi Kerawanan Pelanggaran Dan Sengketa Proses

Tinggal menghitung hari, hajat besar demokrasi Pemilu serentak Indonesia akan dilaksanakan, "Pengawas Pemilu disetiap tingkatan harus dapat mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran dan sengketa proses pada saat tahapan tungsura, Pengawas harus punya data pembanding !," Tegas Anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan saat membuka Rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu pada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Lampung di ruang rapat pepadun Bawaslu Lampung, Senin (5/2).

Gistiawan mengimbau kesiapan jajaran divisi penyelesaian sengketa dalam pengawasan tahapan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
"kita bekerja sesuai amanah Undang-Undang dan Perbawaslu, itulah legalitas formal kita, semakin dekat tungsura ada hal yang harus disampaikan kepada koordiv. dan staf ppps terkait skema rekap dan laporan cepat saat tungsura, ini harus dilajutkan kepada jajaran Panwaslu kecamatan, PK/D dan PTPS," Jelas Koordiv. Penyelesaian Sengketa.

Hal tersebut menurutnya penting karena potensi sengketa pasti ada, peserta pemilu yang merasa dirugikan tentu akan mengadu ke pengawas pemilu.
"seluruh proses tahapan saat hari pemungutan dan penghitungan suara terdata dan terdokumentasikan dengan baik, cepat dan tepat berdasarkan fakta di lapangan," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Lampung, Tamri menjelaskan mekanisme Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022
"Kewenangan dalam penyelesaiakan pelanggaran Adm. Pemilu cepat ini hanya bisa dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu LN," jelas Tamri.

Menurutnya alur penanganan pelanggaran Administrasi Pemilu cepat ini harus menjadi solusi "ketentuan PP Adm. cepat dilakukan saat pengawas ada di lokasi, saat adanya pelanggaran yang akan diselesaikan di lokasi saat itu juga, tetap dimintai keterangan, analisis dugaan pelanggaran dan putusannya pada rapat pleno," katanya.

Berdasarkan Evaluasi Pemilu 2019 hal yang sangat rentan saat proses rekapitulasi, maka sebelumnya semua data dari pengawas pemilu diharapkan sudah terdokumetasi dengan baik sesuai teknis yang diintruksikan Bawaslu Lampung.

Terakhir teknis penjelasan Skema disampaikan oleh Kabag. PPPS, Erwin Prima Rinaldo.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle