Jelang Masa Tenang, Bawaslu Lampung Imbau Jajaran Pengawas Pemilu Lakukan Pemetaan Terhadap Potensi Sengketa
|
Hitung mundur menuju tahapan pemungutan dan penghitungan suara tentunya dibutuhkan kesiapan dan persiapan terhadap antisipasi pelanggaran pemilu maupun sengketa yang dimungkinkan terjadi pada tahapan masa tenang dan tahapan pemungutan serta penghitungan suara.
Dalam rangka penguatan terhadap kapasitas kelembagaan pada jajaran Pengawas Pemilu di Kota Metro, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung sekaligus selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa, Gistiawan, memberikan penguatan kapasitas dimaksud di sekretariat Bawaslu Kota Metro pada Selasa (06/02).
Pada kesempatan tersebut, Gistiawan menyampaikan bahwa Kota Metro adalah salah satu wilayah yang dinamis dalam pelaksanaan pemilu maupun pemilihan untuk itu dibutuhkan strategi dalam rangka antisipasi adanya Sengketa antar peserta pemilu maupun antara peserta dengan penyelenggara pemilu. Salah satu strategi antisipasi adalah dengan melakukan pemetaan terhadap wilayah kecamatan yang rawan potensi Sengketa, misalnya wilayah kecamatan Metro Barat dan Metro Selatan yang masuk dalam 1 daerah pemilihan (dapil).
"Silahkan lakukan pemetaan terhadap potensi Sengketa yang mungkin terjadi pada tahapan masa tenang dan pemungutan serta penghitungan suara, perkuat pemahaman peraturan perundang-undangan tentang penyelesaian sengketa proses maupun sengketa cepat, jajaran pengawas pemilu kecamatan sampai dengan pengawas TPS (PTPS) lakukan penguatan serta pembinaan," Jelasnya.
Selanjutnya Bawaslu Kota Metro berikan ruang diskusi seluas-luasnya bagi jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan maupun sampai tingkatan Pengawas TPS sehingga nantinya pada saat masuk masa tenang yang berpotensi sengketa dan juga pada saat pungut hitung suara kiat sudah siap, tambahnya.
"Ayo kita perkuat pasukan kita, buang semua ego sektoral, ingat bahwa tahapan masa tenang adalah waktu yang cukup rawan dalam hal terjadinya sengketa dan begitu juga dengan tahapan pemungutan serta penghitungan suara, selisih 1 suara saja bisa sampai ke Mahkamah konstitusi (MK). Ujung tombak kita ada pada pengawas TPS sehingga perkuat lagi pemahaman akan tugas, pokok dan fungsi PTPS khususnya dalam penanganan jika ada Sengketa cepat pada saat pengawasan masa tenang maupun tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara," tambahnya.