Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu

Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu

Sekitar empat bulan lagi tahapan pemilu 2024 akan memasuki masa kampanye. karena hal tersebut, Bawaslu tengah mempersiapkan langkah-langkah guna pencegahan serta meminimalisir potensi pelanggaran yang akan terjadi. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Lampung, Suheri disela-sela kegiatan FGD (Focus Group Discussion) dengan tema Pemetaan Potensi Pelanggaran Pemilu pada Tahapan Kampanye pada Pemilu Tahun 2024 di Medan, Senin (24/07).

"Tak terasa waktu semakin dekat memasuki masa kampanye, sesuai dengan PKPU Tahun 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pada tanggal 28 November 2023 memasuki tahapan kampanye hingga 10 Februari 2024" ungkap Suheri.

Lebih lanjut, suheri juga menjelaskan kegiatan ini penting dilaksanakan dengan harapan melahirkan konsep yang signifikan yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan langkah-langkah pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran pada masa tahapan kampanye Pemilu mendatang.

Kegiatan tersebut berlangsung selama 3 (tiga) hari ini dibuka secara resmi oleh La Bayoni selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis. Kegiatan ini turut mengundang narasumber diantaranya dari KPU RI, akademisi yakni Muhammad Jufri, Radian Syam, dan Eka N.A.M Sihombing, serta anggota Bawaslu RI Periode 2017-2022 Fritz Edward Siregar.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle