Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Kampanye, Bawaslu Gelar Simulasi Sengketa Cepat

Jelang Kampanye, Bawaslu Gelar Simulasi Sengketa Cepat

Dalam menjalankan tugas, Bawaslu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Sementara itu salah satu metode yang digunakan adalah penyelesaian sengketa acara cepat dalam menyelesaikan masalah antar peserta pemilu. Dalam menyelesaikan ini diperlukan kepercayaan diri bagi pengawas pemilu.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan saat memberikan arahan pada kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Pembinaan Persiapan Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Le'man Tulang Bawang, Sabtu (28/10).

“Menjadi mediator dalam menangani sengketa antar peserta diperlukan confident, percaya diri dapat tumbuh kalau kita memahami apa yang kita kerjakan. Di era keterbukaan informasi, kita dapat dengan mudah mengakses informasi maupun regulasi” terangnya di forum yang dihadiri jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Tulang Bawang.

Sesuai regulasi, Bawalsu kabupaten bisa memberikan mandat ke kecamatan untuk menangani sengketa di wilayah kerja masing-masing. Untuk itu diperlukan pemahaman sejak dini. Hal ini pula yang sejalan dengan penyampaian Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang A. Rachmat Lihusnu dalam sambutan nya.

“diberikannya mandat ke kecamatan untuk melakukan penyelesaian sengketa antar peserta nantinya akan mempermudah jalan proses pengawasan apalagi tidak menutup kemungkinan proses sengketa akan muncul di wilayah kecamatan yang sama dalam satu waktu. Tentu dengan pengetahuan dan perilaku yang sesuai dengan regulasi” ujar Rachmat.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle