Lompat ke isi utama

Berita

Jajaran Pengawas Pemilu Wajib Mengidentifikasi Hasil Pengawasan Dengan Cermat Serta Giat Dalam Melakukan Pencegahan

Jajaran Pengawas Pemilu Wajib Mengidentifikasi Hasil Pengawasan Dengan Cermat Serta Giat Dalam Melakukan Pencegahan

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar sebutkan bahwa pelaksanaan pengawasan mencakup proses pengamatan, penilaian, pemeriksaan, dan pengkajian. Sehingga diperlukan pencermatan yang akurat oleh pengawas sebelum merumuskan hasil pengawasan. Hal ini disampaikan saat melakukan supervisi dan monitoring Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024 di Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (27/12).

“Sebagai pengawas pemilu, Panwaslucam dan PKD harus mampu mengidentifikasi hasil pengawasan dengan cermat dan lebih giat dalam melakukan pencegahan, karena mengingat PKD berjumlah 1 (satu) orang, oleh karena itu pelaksanaannya harus dilakukan dengan berbagai proses berupa pengamatan, penilaian, pemeriksaan dan pengkajian jika menemukan adanya dugaan pelanggaran”, ungkapnya.

Selain itu, mengingat Kecamatan Tulang Bawang Barat memiliki jumlah TPS terbanyak Se-Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan jumlah TPS 247 dengan mata pilih sebanyak 65.753 dengan rincian laki-laki 33.245 Pemilih dan Perempuan 32.508.

Selanjutnya Ia menjelaskan bahwa proses pengamatan dilaksanakan saat melakukan pengawasan kemudian menilai jika terdapat dugaan pelanggaran ataupun tidak adanya dugaan pelanggaran yang kemudian tertuang dalam hasil pengawasan yaitu Form A.

“Disinilah diperlukan pencermatan yang akurat oleh pengawas sebelum merumuskan hasil pengawasan, terlebih lagi apabila dalam pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran” terang Ketua Bawaslu Provinsi Lampung.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle