Jajaran Pengawas Pemilu Di Minta Harus Tegas Dalam Bertugas Dan Harus Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku
|
Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan menyebutkan Jajaran pengawas Pemilu dari jajaran Kabupaten/Kota hingga Desa harus berani dalam bertugas, pengawas itu dilindungi oleh negara, pengawas Pemilu harus tegas dalam bertugas dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. hal itu ia ungkapkan saat pelaksanaan Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Kamis (23/11).
Selain itu, Gistiawan mengimbau untuk Sekretariat Bawaslu Kabupaten hingga Panwaslu Kecamatan harus buka 24 Jam guna siap menerima aduan dan laporan dari seluruh masyarakat yang melihat dan menemukan pelanggaran Pemilu.
Menurutnya, dalam menjalankan tugas pengawas pemilu bukan hanya mengedepankan tugas dan fungsi kewenangan, melainkan juga berusaha memaksimalkan peran masyarakat untuk terlibat mengawasi pemilu. “Pengawas jangan duduk sambil ngopi di sekretariat, turun kelapangan cegah dan awasi pergerakan yang berpotensi menjadi pelanggaran,†Ujarnya Mantan Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Dalam menjalankan tugas pengawas pemilu baginya tak hanya mengacu UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, melainkan perundang-undangan lainnya.
Dia mengingatkan pula untuk menjaga stamina dan kesehatan dalam masa krusial (masa Kampanye) menjadi pengawas pemilu saat ini. Apel siaga dan Deklarasi Kampanye Damai yang digelar saat ini, lanjutnya, menjadi pengingat agar semakin menjaga semangat mengawasi pemilu yang memberikan keadilan dan proses demokrasi yang sehat.
Setelah memberikan arahan, Gistiawan didampingi oleh ketua dan bawaslu kabupaten way kanan turut menandatangani Deklarasi Damai dan dilanjutkan dari unsur pemda, kepolisian,Kejaksaan Negeri, TNI, KPU, dan 12 Ketua/Perwakilan Parpol Peserta Pemilu 2024 di kabupaten Way Kanan.
