Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Kualitas DPT, Bawaslu Lampung Berkoordinasi Dengan Kanwil Kemenkumham Lampung

Jaga Kualitas DPT, Bawaslu Lampung Berkoordinasi Dengan Kanwil Kemenkumham Lampung

Bawaslu Lampung Berkoordinasi Dengan Kanwil Kemenkumham Lampung Di Kantor Bawaslu Lampung, Kamis (26/9).

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) berperan dalam mengawasi proses Pemilu/Pemilihan di Indonesia, termasuk dalam hal kewarganegaraan para pemilih. Dalam kasus Warga Negara Asing (WNA) yang diduga masuk ke dalam daftar pemilih sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Bawaslu, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), serta kementerian terkait bisa saling berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pengawasan, Mimi Abriyani, saat menerima kunjungan kerja dari Tim Kemenkumham Kanwil Lampung, Di Kantor Bawaslu Lampung, Kamis (26/9).

Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Mimi Abriyani, menyampaikan bahwa kasus ini biasanya melibatkan pengawasan administratif pemilih untuk memastikan bahwa mereka yang terdaftar dalam DPT benar-benar memenuhi syarat sebagai WNI yang berhak memilih. Langkah ini diambil untuk mencegah pelanggaran hukum Pemilu dan menjaga integritas proses demokrasi, khususnya di Lampung.

"Salah satu kejadian yang sempat mencuat adalah di Tulang Bawang Barat pada Pemilu legislatif yang lalu, di mana seorang WNA terdaftar sebagai pemilih karena pernikahan campuran dengan WNI. Meskipun hanya satu orang, kami segera berkoordinasi dengan KPU untuk menghapusnya dari daftar pemilih setelah ditemukan oleh Bawaslu," ungkap Mimi.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Kanwil Lampung, Mohammad Ridwan, juga menambahkan bahwa terdapat perbedaan jelas antara KTP untuk WNI dan WNA. KTP WNI berlaku seumur hidup, sedangkan KTP WNA dengan izin tinggal tetap (ITPA) berlaku sesuai masa izin tinggalnya. Warna KTP WNA juga berbeda dari KTP WNI, meski sempat terjadi kebingungan di lapangan.

"Salah satu penyebab terjadinya kecolongan adalah karena adanya WNA yang memiliki KTP dengan warna yang mirip dengan KTP WNI dan memiliki nomor kependudukan yang seolah-olah sama seperti WNI," kata Mimi lebih lanjut.

Dalam agenda tersebut, turut hadir perwakilan dari Kemenkumham, Sekretariat Bawaslu Lampung, dan bagian Hukum, Humas, serta Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Lampung.

Editor : Mayu Shofa / Aris Munandar
Foto : Mayu Shofa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle