Iskardo Bahas Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Acara DKPP
|
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, menjadi salah satu narasumber dalam acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media atau Ngetren Media yang digelar oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI di Bukit Randu, Kota Bandar Lampung, Minggu (26/3)
Iskardo P Panggar menjadi narasumber bersama Anggota DKPP RI M. Tio Aliansyah, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, dan Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Lampung Wirahadikusumah, dan diikuti sejumlah jurnalis media lokal dan nasional di Lampung
Ketua Bawaslu menyampaikan materi Pengawasan Internal KEPP (Kode Etik Penyelenggara Pemilu) dan Mekanisme Aduan KEPP oleh Bawaslu
Iskardo memberi penekanan Bahwa Keputusan Bawaslu adalah Keputusan Bersama Seluruh Pimpinan. Ido menambahkan Bahwa dalam konteks Provinsi Lampung belum ada keputusan Bawaslu yang dilaporkan
"Di Bawaslu dan KPU Lampung belum ada keputusan yang dilaporkan, yang ada adalah Individu Pimpinan yang diadukan akibat sebuah keputusan," Ujar Ido
Terhadap kerja-kerja Pengawasan Iskardo mengatakan bahwa Bawaslu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga membuka diri terhadap saran dan masukan dari masyarakat
Masukan dan aspirasi masyarakat menjadi penting untuk dijadikan atensi oleh Bawaslu Lampung, kami terbuka terhadap masukan yang diberikan," ujar Ketua Bawaslu Lampung
Terakhir Iskardo mengatakan bahwa Lembaga yang absolut power, tanpa kritikan dan masukan dari elemen masyarakat, maka akan melahirkan lembaga yang tidak terkontrol dan berpotensi abuse of power. Tutup Iskardo
