Imam : Untuk Melaksanakan Fungsi Pencegahan Harus Paham Dasar Hukumnya
|
Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhori mendorong jajaran pengawas pemilu untuk melaksanakan fungsi pencegahan. Namun bila ada pelanggaran, menurutnya Bawaslu akan melakukan penindakan yang terintegrasi, sinergis dan efektif.
"Dalam kerja kerja pengawasan, jajaran pengawas pemilu harus mengedepan fungsi pencegahan, tetapi kita harus paham dasar hukumnya, agar tidak keluar jalur dari peraturan perundang-undangan yang berlaku" Ungkap Imam Saat menutup kegiatan Bimbingan Teknis Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu Dalam Rangka Pencegahan Conflict Of Interest Dalam Pengelolaan Organisasi Pengawasan Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kota Bandar Lampung, di Hotel Sheraton Bandar Lampung, Sabtu malam (24/06).
Imam mengingatkan sebagai pengawas pemilu harus lebih pintar dari yang diawasi
"Sebagai Pengawas Pemilu kita harus banyak belajar, tidak hanya tahu tentang Perbawaslu, UU 10 Tahun 2016, UU 7 Tahun 2017 tetapi kita harus pahami apa itu PKPU, UU tentang ASN dan lain sebagainya. pengawas Pemilu harus lebih pintar dari yang diawasi dengan salah satu cara yaitu upgrading ilmu" tegas Imam
lebih lanjut, imam juga menyampaikan ada sekitar enam juta pemilih di lampung yang kita harus jaga hak pilih nya untuk itu jajaran pengawas pemilu harus tingkatkan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif yang melibatkan seluruh masyarakat
"lembaga Bawaslu hanya sedikit SDM nya, diprovinsi ada 7, Kabupaten kota ada yang 5 dan 3, di tingkat kecamatan ada 3 dan desa/kelurahan ada hanya 1. untuk itu libatkan masyarakat dalam mengawasi tahapan pemilu, sesuai dengan slogan kita bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu" terangnya
Imam berharap, dengan mewujudkan demokrasi yang berintegritas, lahir pemimpin yang berintegritas, dan terpenuhi harapan masyarakat.
