Lompat ke isi utama

Berita

Imam Bukhori Awasi Verfak Perbaikan Kedua Calon DPD di Pringsewu

Imam Bukhori Awasi Verfak Perbaikan Kedua Calon DPD di Pringsewu

Imam Bukhori Awasi Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Dukungan Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Pringsewu

Anggota Bawaslu Lampung, Imam Bukhori bersama Ketua Bawaslu Pringsewu, M.Fathul Arifin beserta Panwaslu Kecamatan Gadingrejo dan PKD melaksanakan Pengawasan Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Dukungan Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu (4/4)

Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan verifikasi faktual perbaikan kedua yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan prosedur

Hadir dalam acara tersebut Anggota KPU Lampung Warsito, Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman, Anggota KPU Pringsewu Juniantama Ade Putra beserta PPK Kecamatan Gadingrejo & PPS, Babinsa Pekon Parerejo

Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhori mengatakan, bahwa verifikasi faktual perbaikan kedua dukungan bakal calon DPD dilakukan secara maksimal
“Karena kita tidak mendapatkan jadwal yang detail dan data pemilih by name by address. Maka jajaran Bawaslu berkoordinasi secara intens dengan KPU. Agar kami tidak ketinggalan dalam melakukan pengawasan,” terang Imam

Pengawasan dilakukan bersama Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dimana verfak tersebut dilakukan
“Verfak saat ini dilakukan oleh tim dari KPU Kabupaten Pringsewu hingga PPS, sehingga PKD juga terlibat intensif dalam pengawasan ini” imbuh dia

Dalam regulasinya, verfak dilakukan dengan cara mendatangi door to door atau mengumpulkan, bahkan bisa melalui video call atau rekaman video. lanjut imam

Imam menyebut, pengawasan antara lain pada jadwal, prosedur dan waktunya tepat. Kemudian juga memastikan PNS, TNI atau Polri dan pihak-pihak yang dilarang mendukung masuk dalam daftar pendukung
“Pengawasan juga memastikan identitas yang bersangkutan". tutupnya

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle