Lompat ke isi utama

Berita

Harsiarnas ke-92, Bawaslu Lampung Dorong Siaran Berkualitas Dan Berintegritas

Harsiarnas ke-92, Bawaslu Lampung Dorong Siaran Berkualitas Dan Berintegritas

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menghadiri peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-92 yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung, Kamis (8/5).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menghadiri peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-92 yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung. Peringatan yang jatuh pada 1 April ini turut dirangkaikan dengan kegiatan donor darah bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI), melibatkan insan penyiaran dari berbagai lembaga televisi dan radio se-Provinsi Lampung.

Ketua KPID Lampung, Budi Jaya Idris, menyampaikan bahwa Harsiarnas merupakan momentum penting untuk memperkuat eksistensi dan kontribusi dunia penyiaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Kita patut berbangga dan berbahagia bahwa penyiaran diakui sebagai bagian yang penting dan tak terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air kita tercinta ini,” ujarnya, Kamis (8/5).

Harsiarnas ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo. Budi menekankan bahwa peringatan ini tidak semata menjadi ajang seremonial, melainkan juga sebagai refleksi dan evaluasi bagi seluruh insan penyiaran untuk menghadapi tantangan era digital.

Mengangkat tema nasional “Siaran Berkualitas Wujudkan Indonesia Emas”, KPID Lampung mendukung peningkatan mutu siaran demi mempercepat kemajuan bangsa. “Ini sejalan dengan visi Provinsi Lampung, Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas,” jelas Budi. Ia juga mengajak seluruh lembaga penyiaran untuk memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya Harsiarnas sebagai ruang berbagi informasi dan kebahagiaan.

Aksi donor darah dalam rangkaian kegiatan Harsiarnas ini menjadi wujud nyata dari solidaritas sosial dan implementasi fungsi penyiaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta perekat sosial.

“Siaran yang sehat harus juga menghadirkan nilai-nilai sosial. Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari nilai-nilai tersebut,” tambah Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan turut memberikan ucapan selamat atas Harsiarnas ke-92. Ia juga mengapresiasi kegiatan donor darah sebagai aksi sosial yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.

"Saya sangat mengapresiasi pelaksanaan donor darah dalam peringatan Harsiarnas ini. Selain sebagai bentuk solidaritas sosial, kegiatan ini juga menunjukkan bahwa dunia penyiaran memiliki komitmen kuat dalam menjalankan fungsi kemanusiaan dan kebangsaan. Selamat Hari Penyiaran Nasional ke-92. Semoga insan penyiaran terus menjadi pilar informasi yang berkualitas dan berintegritas bagi masyarakat," ujar Gistiawan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal, Kepala Balai Besar POM di Bandarlampung Ani Fatimah Isfarjanti, Kepala LPP RRI Lampung Iwan Effendi Lathan, serta Kepala LPP TVRI Lampung Muhammad Ikhsan.

Editor : Aris Munandar
Foto : Istimewa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle