Lompat ke isi utama

Berita

Hari Terakhir Pendaftaran Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Lampung, Bawaslu Lampung Awasi Ketat

Hari Terakhir Pendaftaran Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Lampung, Bawaslu Lampung Awasi Ketat

Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar, Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Gistiawan, Hamid Badrul Munir, dan Ahmad Qohar beserta Tim awasi secara melekat proses pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Arinal Djunaidi dan Sutono di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (29/08).

Setelah Proses Pendaftaran Pasangan Calon Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, Bawaslu Provinsi Lampung bersama Tim Awasi Secara Melekat Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Arinal Djunaidi dan Sutono di Aula KPU Provinsi Lampung pada Kamis (29/08). Pendaftaran tersebut berlangsung di Aula KPU Provinsi Lampung, menjadi salah satu tahapan penting dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Pasangan bakal calon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut tiba di kantor KPU Provinsi Lampung sekitar pukul 16.00 WIB dengan iring-iringan pendukung yang turut mengiringi proses pendaftaran ini. Setibanya di lokasi, Arinal dan Sutono disambut langsung oleh jajaran pimpinan Sekretariat KPU Provinsi Lampung di Aula Kantor KPU.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan secara rinci tentang prosedur pendaftaran yang harus dilalui oleh setiap pasangan bakal calon. "KPU Provinsi Lampung akan menerima dokumen persyaratan calon dalam dua bentuk, yaitu hardcopy dan softcopy yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON)," jelas Erwan.

“KPU Lampung telah melakukan pemeriksaan berkas pasangan calon Arinal Djunaidi dan Sutono. Dari hasil pemeriksaan dan penelitian syarat pencalonan ini sudah kami lakukan dan dinyatakan lengkap, sesuai, dan benar. Selain itu juga, kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap syarat calon, ada dan lengkap,” Tambah Erwan.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal setiap tahapan pemilihan, termasuk proses pendaftaran calon pemimpin daerah. "Bawaslu diberi kewenangan untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilihan yang dilakukan oleh KPU. Kami memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya. Ia juga menegaskan bahwa pengawasan ini akan berlangsung hingga akhir batas waktu pendaftaran, yaitu pukul 23.59 WIB.

Menurunya Bawaslu Provinsi Lampung memegang peranan penting dalam memastikan jalannya Pemilihan Serentak Tahun 2024, terutama dalam tahap pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur. "Dengan keterlibatan Bawaslu yang aktif, diharapkan seluruh proses pemilihan dapat berjalan dengan transparan dan adil. Keberadaan tim pengawas yang memantau secara langsung setiap tahapan ini menjadi salah satu jaminan bahwa Pemilihan Serentak akan berlangsung dengan baik, tanpa adanya pelanggaran yang mencederai proses demokrasi," Imbuhnya.

Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle