Hadiri Sosilaisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu; Imam Tekankan Arti Penting Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu
|
Bawaslu RI bersama dengan Komisi II DPR RI melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu di Kota Metro (13/09)
Koordintor SDM dan Organisasi Bawaslu Lampung, Imam Bukhori dalam sambutan nya menyampaikan bahwa Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu adalah bagian dari kewajiban dari DPR RI Komisi II, sebagai bentuk dari sosialisasi program kerja, Imam berharap dapat bersinergi bersama
"Bawaslu yang merupakan bagian dari pengawas Pemilu tentunya membutuhkan masyarakat dalam hal bersama-sama bersinergi melakukan sosialisasi tentang Pemilu" Ajak Imam
Sosialisasi sebagaimana dimaksud menjadi penting karena jajaran Pengawas Pemilu membutuhkan masyarakat secara bersama-sama bergandengan tangan menyukseskan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 14 Februari 2023. Sosialisasi memberikan pemahaman agar masyarakat mengetahui apa yang akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2023 dimaksud, sehingga hak politik dalam hal penyaluran aspirasi /hak pilih terpenuhi.
"Setiap 5 (lima) tahun sekali bagi warga negara yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah dan memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 maka wajib menyampaikan aspirasi untuk memilih" katanya
Lebih lanjut Imam menjelaskan bahwa samakan persepsi antara jajaran Pengawas Pemilu dengan masyarakat dalam hal mengawasi jalannya tahapan Pemilu dalam rangka mewujudkan demokrasi yang berintegritas. Bawasalu mengimplementasikan pengawasan dalam bentuk sosialisasi pengawasan partisipatif (Soswatif).
Meskipun mungkin tidak bisa hilang paling tidak pelanggaran Pemilu dalam hal politik uang (money politic) dapat di minimalisir. Hal tersebut berkaitan dengan konsekuensi dari politik uang yaitu ancaman Pidana sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada pasal 521, 522, dan 523.
Lebih lanjut Anggota Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro dalam sambutan nya menyampaikan bahwa jajaran Pengawas Pemilu Kota Metro mengedepankan pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran Pemilu. Selalu kami lakukan pencegahan salah satunya dengan diimplementasikan dalam bentuk sosialisasi pengawasan partisipatif.
Badawi Idham selaku Ketua Bawaslu Kota Metro menyampaikan bahwa fokus kami adalah pencegahan namun jika sudah masuk wilayah pelanggaran maka ditindak sesuai aturan perundang-undangan kepemiluan yang berlaku.
Senada dengan Badawi, Maria Kristina juga menyampaikan bahwa Potensi Pelanggaran Pemilu dalam hal politik uang khususnya Kota Metro memang cukup memprihatinkan dan itu menjadi pekerjaan rumah bersama bagi jajaran Pengawas Pemilu untuk bersama-sama dengan masyarakat Kota Metro mewujudkan Pemilu yang berintegritas.
