Hadiri NGETREN Media, Bawaslu Lampung Kejadian Khusus Yang Menjadi Permasalahan Dalam Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
|
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, hadiri kegiatan Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (NGETREN Media) sebagai bentuk sosialisi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) bersama Media Massa yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jum'at (16/2).
Iskardo memaparkan Bawaslu Lampung mendapatkan laporan dan temuan bahwa ada 6 TPS yang harus direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Macam-macam dinamika penyebabnya karena ada oknum yang mencoblos dua kali, ada oknum yang tidak ber-KTP mencoblos, dan ada oknum yang merusak surat suara.
"Fokus kita selama ini mengumpulkan C Hasil dan C Rekap dari tingkat TPS untuk mengamankan suara masyarakat. Rekapitulasi berguna untuk mengamankan dan menjadi kontrol kami semisal ada keraguan dan perubahan," Pungkas Iskardo.
Ia menambahkan bahwa apabila ada data yang tidak tepat atau kehadiran saksi yang berbeda maka dapat direkomendasikan Bawaslu Lampung unuk melakukan penghitungan ulang.
"Hasil pengawasan kami, didapat 74 atau 0,29% TPS didapat Kejadian Surat Suara Tertukar terjadi di 8 Kabupaten/Kota, 178 atau 0,69% TPS didapat Kejadian Kekurangan Surat Suara terjadi di 11 Kabupaten/Kota, 65 atau 0,25% TPS didapat Kejadian Surat Suara Rusak terjadi di 6 Kabupaten/Kota, 12 atau 0,05% TPS didapat Kejadian Logistik Lainnya Rusak (Kota Suara/Bilik Suara/kelengkapan lainnya) terjadi di 5 Kabupaten/Kota, 96 atau 0,37% TPS didapat Kejadian Lainnya terjadi di 14 Kabupaten/Kota dari 25.825 titik TPS Se-Provinsi Lampung," Tambah Iskardo.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan Selain kejadian-kejadian khusus tersebut, telah didapatkan pula 6 atau 0,02% TPS berpotensi akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kabupaten/Kota, Di 3 TPS di Kota Bandar Lampung, Di 1 TPS di Kabupaten Lampung Timur, Di 1 TPS di Kabupaten Pesawaran, Di 1 TPS di Kabupaten Pesisir Barat.
