Gistiawan : Panwaslu Kecamatan Punya Peran Penting Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu
|
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Gistiawan menegaskan, Panwaslu Kecamatan punya peran penting dalam menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu.
Menurut Gistiawan potensi terjadinya sengketa antar peserta pemilu sangat tinggi, hal tersebut terjadi dikala peserta Pemilu merasa dirugikan oleh Keputusan Penyelenggara atau peserta Pemilu lainnya. Untuk antisipasi banyaknya potensi sengketa, Maka Panwaslu Kecamatan perlu diberikan pemahaman agar memiliki kesiapan.
"Karena Bawaslu Kabupaten/kota tidak memungkinkan untuk untuk mengcover seluruh kecamatan untuk melaksanakan penyelesaian sengketa cepat, maka dari itu dimandatkan kepada Panwaslu Kecamatan untuk melakukan hal tersebut apa lagi terhalang dampak geografis" ungkap Gistiawan saat memberikan arahan pada rapat fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa cepat pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Pesawaran, Rabu (30/08)
Mantan Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung ini juga menjelaskan bagaimana potensi sengketa akan banyak terjadi pada tahapan Kampanye. Yang akan dilaksanakan selama 75 hari di Bulan November 2023 sampai Februari 2024.
"Panwaslu Kecamatan pada tahapan kampanye ini harus mampu melakukan pencegahan karena tahapan ini paling rawan terjadinya gesekan yang menyebabkan sengketa" ujarnya.
lebih lanjut, ia menegaskan untuk mengikuti kegiatan dan simulasi dengan sungguh-sungguh, hal tersebut mengingat dimana pada tahapannya nanti Panwaslu Kecamatan akan diberikan Mandat oleh Bawaslu ditingkat Kabupaten untuk menyelesaikan Sengketa Cepat.
