Lompat ke isi utama

Berita

Gistiawan : Marwah Bawaslu Terletak Pada Kemampuan Dalam Menangani Pelanggaran Dan Sengketa Pemilu

Gistiawan : Marwah Bawaslu Terletak Pada Kemampuan Dalam Menangani Pelanggaran Dan Sengketa Pemilu

Bawaslu Pringsewu mengadakan Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Dalam Pelaksanaan Teknis Sengketa Acara Cepat Pada Pengawas Pemilu Ad Hoc Di Kabupaten Pringsewu yang dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kecamatan , Anggota Panwaslu Kecamatan (Divisi PPPS) beserta Staf se-Kabupaten Pringsewu yang diselenggarakan di Regency Hotel Pringsewu. Senin s.d Selasa, 28 s.d 29 Agustus 2023

Anggota Bawaslu Pringsewu, Mediansyah Resaputra, S.E, mentampaikan langkah-langkah persiapan yang sedang diambil untuk menghadapi masa kampanye dalam pemilihan umum yang akan segera tiba.

Menurut Mediansyah Resaputra, S.E, Panwaslu Kecamatan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan umum. Ia menegaskan bahwa semua anggota Panwaslu Kecamatan di seluruh Kabupaten Pringsewu diharapkan dapat bertindak secara adil dan netral dalam menjalankan tugas pengawasan. "Kami menginginkan agar Panwascam menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme, serta mengutamakan keadilan dalam setiap langkah pengawasan yang dilakukan," ujar Mediansyah Resaputra.

Selain itu, Mediansyah Resaputra juga mengingatkan anggota Panwascam untuk tetap tenang dan menjaga ketenangan dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan. "Kami memahami bahwa situasi bisa menjadi menantang, terutama saat menghadapi sengketa atau masalah yang muncul selama acara cepat kampanye. Namun, kami berharap agar anggota Panwascam dapat tetap tenang, berpegang pada prinsip-prinsip profesionalisme, dan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang jelas dan obyektif," tambahnya.

Gistiawan, S.H., M.H, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, menyampaikan bahwa Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) merupakan esensi (Roh) dari Bawaslu. Ia menekankan bahwa marwah Bawaslu terletak pada kemampuan dalam menangani pelanggaran dan sengketa yang terjadi dalam konteks pemilihan umum. Dalam hal Penanganan Pelanggaran (PP), Gistiawan menjelaskan pentingnya menerjemahkan frasa pasal dalam undang-undang pemilu dan undang-undang Pilkada.

Ia juga menyoroti bahwa perselisihan sengketa dalam acara cepat pemilu lebih cenderung terjadi pada tahapan kampanye. Gistiawan mengingatkan bahwa objek dari perselisihan ini adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik dalam konteks perselisihan antara peserta dengan peserta maupun antara penyelenggara dengan peserta.

Materi Pertama disampaikan oleh Hermansyah, S.H.I, M.H sebagai Penggiat Pemilu beliau menyampaikan Pemilu adalah sarana Demokrasi atau kedaulatan Rakyat yang berkaitan dengan pengunaan Hak Politik Rakyat untuk nemilih pemimpin.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle