Gistiawan Ingatkan Potensi Sengketa Pada Tahapan Pendaftaran Bacaleg
|
Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan ingatkan Potensi Sengketa pada tahapan pendaftaran Bacaleg di Provinsi Lampung. Untuk itu langkah antisipatif perlu dilakukan
“Ada hal-hal yang memungkinkan menjadi sengketa, misalnya keabsahan persyaratan, waktu atau jadwal. Selain ada sengketa ada juga pelanggaran administrasi,†Ungkap Gistiawan saat monitoring dan evaluasi pembinaan penerapan Keputusan Ketua Bawaslu No. 3/PS.00/K1/01/2023 tentang petunjuk teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan SIPS.
Dalam kesempatan itu, Gistiawan mengimbau untuk simulasi setidaknya satu bulan sekali, agar pada saat ada sengketa Bawaslu khususnya Bawaslu Kabupaten/Kota tidak begitu gagap melakukan prosesnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan petugas yang ditugaskan sebagai operator harus menguasai secara teknis terkait pengelolaan aplikasi SIPS.
“Semua dokumen penyelesaian sengketa yang diterima akan diupload melalui aplikasi SIPS secara bertahap, oleh karena Operator harus menguasai secara teknis terkait pengelolaan aplikasi SIPS, jika semua sudah diupload berdasarkan urutan dan tahapannya baru bisa dipublikasikanâ€, ungkap Gistiawan.
