Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Koordinasi, KPU Apresiasi Bawaslu Provinsi Lampung

Gelar Koordinasi, KPU Apresiasi Bawaslu Provinsi Lampung

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan di Bandar Lampung, Kamis (18/4).

Menurut Ketua KPU Lampung Erwan Bustami Rapat Koordinasi bertujuan memaparkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu di provinsi lampung. "Selain berkoordinasi, kegiatan ini juga dalam rangka silaturahmi dan mempersiapkan tahapan pilkada serentak," Ungkap Erwan.

Erwan juga mengapresiasi sinergitas, kolaborasi, komunikasi yang baik antara bawaslu dan KPU maupun tingkatan Provinsi maupun kabupaten/kota. "Kami berterima kasih kepada bawaslu karena selalu mengingatkan setiap tahapan melalui surat surat himbauan, karena hal tersebut bisa meminimalisir pelanggaran. Bawaslu dan KPU memiliki kesamaan dasar hukum yaitu Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, karena hal tersebut kami yakin Bawaslu dan KPU bersama sama menyukseskan pemilu dan pilkada tahun 2024," Ucap Erwan.

Ia juga menyebutkan pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan didalam waktu dekat pada tanggal 23 April 2024 hingga 26 Mei 2024 merupakan proses rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024 sesuai dengan Surat Keputusan KPU No. 476 Tahun 2024. "Selain rekrutmen badan adhoc, KPU juga akan menerima dukungan minimal dukungan calon perseorangan dari tanggal 5 mei hingga 19 mei 1994 yang membutuhkan sinergitas dengan Bawaslu," Jelas Erwan.

Menyambung sambutan Ketua KPU Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengungkapkan bahwa dalam menyelenggarakan pemilu maupun pilkada, harus ada sinergitas dan kolaborasi antara Bawaslu dan KPU serta stakeholder terkait dan tak lupa masyarakat harus terlibat.

ditempat yang sama, Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah mengingatkan sebelas prinsip penyelenggaraan pemilu yang harus di laksanakan oleh penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien yang tercantum pada pasal 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

Selain itu, ia menegas untuk mematuhi prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, dan kepentingan umum.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut juga Anggota Bawaslu Lampung Suheri dan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung, Bawaslu Kabupaten/Kota serta KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle