Gakkumdu Lampung: Konsolidasi Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu
|
Rapat Proyeksi Rencana Kerja Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Provinsi Lampung TA. 2023 ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu, unsur Kejaksaan dan unsur Kepolisian Provinsi Lampung beserta jajaran
Konsolidasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Serentak 2024 ini dilaksanakan di Aula Pepadun Bawaslu Lampung. Rabu (1/2)
Rapat kesiapan awal tahun ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar dalam sambutannya
"Kerja sama Tiga Lembaga diharapkan lebih baik dan bersinergi dalam Tahapan Pemilu 2024 terutama pada Potensi Pidana" sambut Iskardo
Ucapan terimakasih atas kerjasama dan berharap Gakkumdu Lampung kompak dan dapat bersinergi. Tutup Ketua Bawaslu Lampung
Selanjutnya Koordinator Penanganan Pelanggaran, Tamri sebagai Pemantik diskusi membahas pasal-pasal yang berpotensi saat tahapan Pemilu saat ini dan mengajak semua unsur Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengkaji bersama
"Penting untuk kita satukan persepsi dan satu pemahaman dalam mengkaji aturan Pidana Pemilu dengan potensinya dalam tahapan verifikasi calon DPD" jelas Tamri
Lanjut Pihak Kepolisian Wahyudi dan Jajaran dan Pihak Kejaksan juga
menanggapi pasal 520 dalam Undang-Undang terkait Dokumen Palsu dan pasal lainnya.
