Fasilitasi & Pembinaan Penyelesaian Sengketa, Hermansyah : Kita Utamakan Pencegahan
|
Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan edukasi, Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Di Kabupaten Lampung Tengah Pada Pemilu 2024.
Pimpinan Bawaslu Lampung, Divisi penyelesaian sengketa Hermansyah hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber di RM Dzaky Cafe and Resto, Kamis (08/06)
Menurut Hermansyah Penyelesaian sengketa proses yaitu sengketa antar peserta dan sengketa peserta dengan penyelenggara. Penyelesaian sengketa antar peserta melalui Acara cepat sedangkan sengketa Peserta dengan penyelenggara melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi.
"Sengekta cepat kerap terjadi pada tahapan kampanye dimana panwaslu kecamatan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa cepat berdasarkan mandat dari bawaslu kabupaten/kota. Sengketa cepat diselesaikan di tempat kejadian pada hari yg sama" Ungkap Hermansyah
Selain itu, Hermansyah mengatakan, kegiatan ini bagian dari komitmen Bawaslu dalam mengawal jalannya pemilu yang lancar pada wilayah pengawasan.
“Dalam pelaksaan pemilu 2024, Bawaslu harus menjadi garda terdepan dalam wilayah pengawasan di provinsi lampung dan 15 Kabupaten Kota, pencegahan serta penindakan. Agar pemilu berjalan dengan lancar,†katanya.
