Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pengawasan Laporan Dana Kampanye, Bawaslu Ungkap Perlunya Peningkatan Kerja

Evaluasi Pengawasan Laporan Dana Kampanye, Bawaslu Ungkap Perlunya Peningkatan Kerja

Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar dan Tamri ikuti rapat evaluasi pengawasan proses dana kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (2/4).

Menurut Iskardo Bawaslu sebagai lembaga pengawas wajib mengawasi terkait laporan awal dana kampanye (LADK) yang disampaikan oleh peserta pemilu. Berdasarkan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu, dan Perbawaslu nomor 15 tahun 2023 tentang pengawasan dana kampanye pemilu mengatur bahwa masing-masing Parpol maupun calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Capres dan Cawapres harus menyampaikan laporan awal dana kampanye yang disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kampanye.

“Selanjutnya laporan awal dana kampanye dilakukan setelah 15 hari sesudah hari pemungutan suara atau tanggal 23 Februari 2024 sudah diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik untuk diaudit terkait laporan awal dana kampanye, laporan pemberi sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye,” ujar Iskardo saat dikonfirmas tim Humas Bawaslu Lampung.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan perlunya melakukan evaluasi dalam pengawasan dana kampanye. Hal ini menurutnya agar dapat meningkatkan kerja kelembagaan dan meningkatkan kepercayaan publik serta tranparansi dalam proses tahapan pemilu di masa mendatang.

Bagja menungkapkan, perlu mengidentifikasi sejauh mana peserta pemilu dalam kampanye dan penggunaan dana kampanye mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, lenjutnya, Bawaslu perlu memastikan seberapa transparan penggunaan dana kampanye.

"Termasuk apakah semua pengeluaran dan penerimaan dana telah terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya saat mengawali kegiatan tersebut.

Dia menegaskan, keberadaan Bawaslu guna menilai laporan dana kampanye. "Misalnya laporan dana kampanye itu Rp20 juta, kita coba menilai (dengan melihat realita ternyata) tidak mungkin. Ini yang kita nilai," sebutnya.

Dirinya pun mengingkatkan, jajaran pengawas pemilu mengawasi laporan dana kampanye sepanjang dilaporkan dan sesuai dengan batas waktu. Kita membahas dan bisa melakukan penanganan lebih baik.
"Yang menarik adalah laporan yang melebihi batas waktu serta kalau ada laporan dana kampanye itu tidak benar, maka bisa dikenakan pidana," tegas sarjana hukum dari Universitas Indonesia tersebut.

Dalam kegiatan ini, Bagja merasa jajaran Bawaslu Provinsi terundang perlu mendeteksi potensi penyalahgunaan dana kampanye, seperti penggunaan dana untuk kepentingan pribadi atau tujuan yang tidak terkait dengan kampanye.

"Juga perlu mengidentifikasi apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi selama pelaksanaan kampanye, seperti pelanggaran batasan jumlah pengeluaran atau penerimaan dana yang tidak sah," tegas dia.

Bagja pun merasa evaluasi ini perlu dalam mendapatkan rekomendasi untuk perbaikan sistem pengawasan dana kampanye di masa mendatang, termasuk perubahan atau peningkatan dalam regulasi dan prosedur pengawasan.

"Sejauh mana pengawasan dana kampanye oleh Bawaslu telah meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan transparansi proses pemilu hal ini menjadi penting," tutupnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle