Dorong Kinerja Pengawasan Lebih Terukur Dan Akuntabel, Bawaslu Lampung Serta Kabupaten/Kota Tandatangani Dokumen IKU
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melaksanakan Penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu secara serentak bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Rabu (12/8). Kegiatan dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Penandatanganan dokumen IKU tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus memastikan pelaksanaan kinerja pengawasan pemilu berjalan secara terarah, terukur, efektif, dan akuntabel.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung membawahi 15 Bawaslu Kabupaten/Kota. Seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut mengikuti kegiatan penandatanganan secara daring. Menurutnya, sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas demokrasi, Bawaslu dituntut untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan efektivitas kinerja organisasi.
“Indikator Kinerja Utama bukan sekadar alat ukur administratif, tetapi merupakan instrumen manajemen kinerja yang digunakan untuk memastikan bahwa setiap program, kegiatan, dan sumber daya yang dimiliki organisasi benar-benar memberikan kontribusi terhadap pencapaian sasaran strategis Bawaslu,” ujar Iskardo.
Ia menjelaskan, keberadaan IKU yang jelas akan membantu jajaran Bawaslu dalam mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan tugas, melakukan evaluasi secara objektif, sekaligus menyusun langkah-langkah perbaikan secara berkelanjutan.
Dalam konteks Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo menekankan salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah peningkatan pengawasan terhadap Pembaruan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Menurutnya, setiap program, kegiatan, maupun sumber daya yang dimiliki perlu diarahkan untuk mendukung pembaruan data pemilih secara berkelanjutan, baik dari sisi metode maupun tingkat akurasinya.
“Sebagai contoh di Bawaslu Provinsi Lampung, aspek peningkatan pengawasan Pembaharuan Data Pemilih Berkelanjutan atau PDPB adalah salah satu yang ingin kami utamakan. Oleh karena itu, setiap program, kegiatan dan sumber daya yang ada sebisa mungkin diarahkan ke arah updating data pemilih berkelanjutan yang terus kita kembangkan, baik metode ataupun keakuratannya,” kata Iskardo.
Lebih lanjut, Iskardo menyebutkan bahwa kegiatan penandatanganan dokumen IKU tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilaksanakan di Jakarta pada 3 sampai 5 Agustus 2026 mengenai Petunjuk Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama. Pada kegiatan tersebut, IKU juga telah ditandatangani oleh seluruh jajaran pimpinan, Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yang selanjutnya menjadi pedoman bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Menurut Iskardo, tahun 2026 merupakan periode penting bagi Bawaslu untuk memperkuat tata kelola kelembagaan setelah pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada. Penguatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan, tetapi juga mencakup peningkatan kapasitas kelembagaan, kualitas pelayanan publik, pengelolaan sumber daya manusia, serta akuntabilitas kinerja yang berorientasi pada hasil.
“Melalui penandatanganan ini, saya berharap seluruh jajaran pimpinan, baik di tingkat provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, dapat menjadikan dokumen ini sebagai pedoman dalam penyusunan, pelaksanaan, pengukuran, serta pelaporan capaian kinerja Tahun 2026,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penerapan dokumen IKU diharapkan mampu membuat pelaksanaan kinerja jajaran Bawaslu berjalan lebih terarah, terukur, efektif, dan akuntabel. Selain itu, seluruh jajaran Bawaslu di Provinsi Lampung juga diajak untuk menjadikan pengelolaan kinerja sebagai bagian dari budaya kerja organisasi.
“Kinerja yang baik tidak hanya tercermin dari terserapnya anggaran atau terlaksananya kegiatan, tetapi juga dari sejauh mana hasil kerja tersebut memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pengawasan pemilu dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Iskardo.
Penandatanganan dokumen IKU secara serentak ini diharapkan semakin memperkuat kesamaan arah dan komitmen kinerja antara Bawaslu Provinsi Lampung dengan 15 Bawaslu Kabupaten/Kota. Dengan adanya indikator yang jelas dan terukur, setiap jajaran diharapkan mampu menjalankan program dan kegiatan berdasarkan sasaran yang telah ditetapkan serta melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja secara berkelanjutan.
Iskardo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah mengikuti kegiatan Penandatanganan Serentak Dokumen Indikator Kinerja Utama Pengawas Pemilu.
Melalui penandatanganan tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus membangun tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada hasil, sekaligus memastikan setiap kinerja yang dilakukan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pengawasan pemilu dan pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar