DKPP RI Perkuat Tugas Dan Kewenangan TPD DKPP Lampung
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori, yang juga merupakan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung unsur Bawaslu Provinsi Lampung, menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Kantor KPU Provinsi Lampung, Jumat (21/8).
Kegiatan tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus diskusi untuk memperkuat pelaksanaan tugas TPD dalam mendukung proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Monev juga menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman mengenai tugas, kewenangan, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah. Selain itu, turut hadir anggota TPD DKPP Provinsi Lampung unsur masyarakat, yakni Prof. Fitri Yanti dan Heru Juabdin Sada, unsur KPU Ahmad Zamroni dan Angga Lazuardy, serta unsur Bawaslu Imam Bukhori.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta membahas sejumlah poin penting yang berkaitan dengan keberadaan dan pelaksanaan tugas TPD. Pembahasan tersebut diarahkan untuk melihat kembali posisi TPD dalam mekanisme pemeriksaan etik, termasuk kewenangan, tugas lain yang dapat dilaksanakan, periodesasi TPD, hingga aspek uang kehormatan TPD.
Imam Bukhori menyampaikan bahwa pembahasan dalam kegiatan Monev TPD tidak hanya berkaitan dengan evaluasi pelaksanaan tugas, tetapi juga menyentuh aspek kelembagaan dan dasar hukum yang menjadi pijakan bagi TPD dalam menjalankan perannya.
“Dalam diskusi ini ada beberapa poin yang menjadi pembahasan, mulai dari kewenangan TPD, tugas lain TPD, periodesasi TPD, sampai dengan uang kehormatan TPD,” ujar Imam.
Menurut Imam, pembahasan tersebut penting dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas TPD berjalan sesuai dengan ketentuan serta memiliki pemahaman yang sama di antara unsur-unsur yang terlibat. Kejelasan mengenai kewenangan menjadi salah satu hal yang penting karena TPD memiliki peran dalam mendukung DKPP dalam menjalankan fungsi pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.
“Pembahasan mengenai kewenangan ini penting agar dalam menjalankan tugas tidak terjadi perbedaan pemahaman. TPD harus memahami batas kewenangan dan tanggung jawabnya dalam setiap proses pemeriksaan,” jelasnya.
Dalam materi pembahasan, kegiatan Monev TPD juga merujuk pada sejumlah dasar pemikiran. Salah satunya adalah Pasal 459 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, turut menjadi dasar pembahasan Pasal 22 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dasar hukum tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan karena pelaksanaan tugas TPD membutuhkan landasan yang jelas, baik dari sisi kewenangan maupun dukungan kelembagaan. Dengan adanya pemahaman yang kuat terhadap regulasi, pelaksanaan tugas pemeriksaan di daerah diharapkan dapat dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar