Diakhir Hari Penyerahan Dokumen Perbaikan Bacaleg, Bawaslu Lampung Awasi Secara Melekat
|
Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar dan Suheri mengawasi secara melekat Aplikasi Silon pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi di Aula KPU Lampung (25/06)
Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Suheri, Imam Bukhori, dan M. Teguh mengawasi secara langsung dihari terakhir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi di Aula KPU Lampung, minggu (09/07).
Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon anggota DPRD dilakukan karena 1203 Bacaleg dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan 78 Bacaleg dinyatakan MS (Memenuhi syarat) pada saat Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Lampung beberapa waktu lalu (25/06/2023).
Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar dan Suheri mengawasi secara melekat Aplikasi Silon pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi di Aula KPU Lampung (25/06)
Menurut Suheri, dari tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 08 Juli 2023 belum ada satu parpol pun yang mengajukan dokumen perbaikan di KPU.
"Dihari terakhir secara berguyur 17 partai politik menyerahkan dokumen perbaikan bacaleg dan 1 partai yang tidak mengajukan perbaikan, karena dari tanggal 26 Juni sampai dengan 08 Juli 2023 belum ada yang menyerahkan dokumen perbaikan" ungkap suheri.
Selain itu, Iskardo mengungkapkan, Bawaslu sudah mengantisipasi seluruh parpol menyerahkan dokumen perbaikan dihari terakahir.
"Bawaslu Lampung sudah mengantisipasi hal tersebut, dan sudah kami ingatkan kepada Bawaslu Kabupaten/kota" Jelas Iskardo.
Lebih lanjut, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dan kegandaan bakal calon, dijadwalkan tanggal : 10 – 31 Juli 2023. Penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, dijadwalkan tanggal : 01 – 04 Agustus 2023 dan penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon kepada Partai Politik dijadwalkan tanggal : 04 – 06 Agustus 2023. Sesuai jadwal tahapan, KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Lampung Pemilu 2024 yakni tanggal : 19 – 23 Agustus 2023.
lebih lanjut Bawaslu Provinsi Lampung berdasarkan Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 tahun 2023 , membuka Posko Aduan Masyarakat hingga tingkat Kabupaten/Kota terkait Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota terkait persyaratan, seperti ijazah dan kelengkapan persyaratan lain nya.
"Bila ada dugaan terkait keabsahan nya akan dilakukan verifikasi faktual kepada pihak/instansi yang berwenang" Tutup Iskardo.
Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar dan Suheri menerima BA pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi di Aula KPU Lampung (25/06)