Dalam Tahapan Kampanye Bawaslu Lampung Imbau Peserta Pemilu Untuk Ikuti Aturan Yang Berlaku
|
Semua alat peraga diperbolehkan kecuali yang sifatnya menghasut, tidak menentang dasar negara, tidak mengandung hoaks, sara, dan sebagainya. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Lampung yang hadir menjadi narasumber dalam siaran langsung TVRI Lampung Sketsa Pemilu dengan topik "yang boleh dan yang tak boleh", Rabu (15/11).
Tamri mengatakan bahwa kampanye dilaksanakan guna meyakinkan sekelompok orang. Kampanye atau kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak lain yang dimaksud untuk memberi keyakinan pemilih dengan memberikan visi misi atau citra diri yang dimiliki.
"Pada proses kampanye terdapat beberapa metode antara lain kampanye model terbuka, kampanye pertemuan terbatas, dan kampanye media sosial," Jelas Tamri.
Selain itu, ia Menjelaskan Bawaslu sendiri memiliki sentra Gakkumdu yang terdiri dati kejaksaan dan kepolisian yang dibentuk dengan tujuan membantu untuk menangani tindak pidana pemilu yang terjadi pada tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu mendatang.
Tamri mengungkapkan cukup banyak pelanggaran pemilu yang telah ditangani oleh KPU dan Bawaslu. Terdapat tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye yakni fasilitas pemerintah seperti dikantor, fasilitas umum, dan tempat ibadah.
Ditempat yang sama Anggota KPU Lampung Antoniyus menjelaskan KPU juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh kelompok-kelompok masyarakat baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
"ASN juga wajib support dengan menghimbau dan menjaga netralitas nya dengan baik. ASN tidak diperbolehkan membuat keputusan yang bersifat memihak salah satu calon legislatif. Apabila ditemukan hal yang demikian maka segera laporkan kepada Bawaslu agar kemudian dapat ditindaklanjuti," Tutup Antoniyus.
